Porospro.com, - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan kembali musnahkan 16 juta batang rokok ilegal dengan total potensi kerugian negara mencapai 11,7 Miliar.
Pemusnahan tersebut di gelar untuk memberikan efek jera kepada pelanggar aturan kepabeanan dan cukai, sekaligus bukti transparansi kinerja pengawasan Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang/rokok ilegal.
Penindakan pemusnahan ini merupakan bukti kerja keras yang telah dilakukan oleh pihak bea cukai menjalankan fungsi community Protectornya.
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal tersebut juga disaksikan oleh pemerintah daerah dan unsur Forkompinda Inhil, TNI, Polri dan kejaksaan negeri Tembilahan, serta tamu undangan lainnya.
Saat diwawancarai awak media, kepala Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Eka Purnama Putra mengatakan Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong untuk menghilangkan fungsi utamanya dan kemudian ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir.
"Kegiatan ini merupakan salah satu bukti keseriusan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan untuk menurunkan angka peredaran barang kena cukai ilegal guna melindungi kepentingan nasional khususnya pengusaha barang kena cukai legal," jelas Kapala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Eka Purnama Putra saat diwawancarai awak media, Rabu (22/11/2023).
Lanjutnya, pemusnahan dan penindakan barang ilegal ini sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan sehingga berdampak pada optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai.
"Jadi ini bertujuan membentuk postur APBN yang kredibel untuk membiayai pembangunan nasional. Selain itu, pungutan cukai juga menghasilkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang dialokasikan kepada daerah untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional guna peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat," ujarnya.
Selain ini dikatakannya, pelaksanaan pemusnahan ini terwujud dari sinergi yang terbangun antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum serta seluruh elemen masyarakat.
"Rokok ilegal yang dimusnahkan berjumlah sebanyak 16,525.200 batang rokok dari 2 kali penindakan di tahun 2020 dan 2023. Tidak hanya itu rokok yang dimusnahkan juga merupakan limpahan dari Kejaksaan Negeri Tembilahan yang telah inkarh oleh Pengadilan Negeri Tembilahan," tandasnya.
Sementara itu bupati Inhil yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil, H. Tantawi Jauhari mengatakan barang tangkapan negara berupa rokok yang tanpa cukai yang jumlahnya sangat luar biasa sekitar 16 juta batang lebih dan kalau dinilai kan akan merugikan negara sekitar 11,7 miliar dan ini apa yang dilakukan oleh bea cukai ini tentunya adalah hal yang sangat Pemda Inhil dukung dalam rangka melindungi negara dari masuknya barang-barang ilegal.
Lebih lanjut dikatakan Tantawi Kemudian agar juga ada efek viral setiap pengusaha dan kegiatan usaha agar mematuhi regulasi dan undang-undang yang berlaku.
Dengan adanya penindakan BC kemudian juga biar ada persaingan usaha yang baik dan normal dengan adanya yang mengikuti aturan undang-undang perpajakan dan cukai di satu sisi ada kegiatan ilegal yang tidak mengikuti undang-undang dan ilegal tersebut ini akan menimbulkan persaingan yang tidak sehat di tengah-tengah lapangan masyarakat.
"Oleh karena itu apa yang dilakukan ini mudah-mudahan ini akan terus kita laksanakan di satu sisi dan tentunya kita berharap kegiatan illegal ini semakin lama semakin berkurang semua masyarakat mematuhi undang-undang dan regulator yang utuh jika memang harus ada cuka yang dilakukannya, maka patuhilah undang-undang itu sehingga kita bisa beraktivitas berusaha secara legal dan secara setara dengan pengusaha-pengusaha yang taat akan aturan terutama aturan cukai," tutupnya.