Porospro.comNatuna - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Natuna mengadakan kegiatan pelatihan Pertolongan Psikologi Pertama bagi kekerasan terhadap perempuan dan anak (Psychological First Aid).
Adapun Kegiatan penguatan dan pengembangan lembaga penyediaan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus tersebut yang acaranya dilaksanakan di Gedung Sri Srindit, Jalan Yos Suedarso, Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Senin (20/11/2023).Kepala DP3AP2KB Natuna, Sri Riawati mengatakan, para peserta yang mengikuti pelatihan ini mampu menerapkan di lingkungan terdekatnya dan mampu membantu menstabilkan kecemasan dan emosi terhadap perempuan dan anak akibat kekerasan.
Hal tersebut agar memberikan pelayanan dan perlindungan pada korban yang sebagaimana diharapakan agar korban kekerasan di lingkungan masyarakat sekitar bisa menjadi tenang dan di terima di masyarakat sekitar.
“Memberi pelayanan dan perlindungan pada korban. Pengolaan diri yang sehat, memberikan rasa aman, menenangkan dan menumbuhkan harapan bagi perempuan dan anak akibat kekerasan ,” ucap Sri Riawati Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Natuna.
Lanjut Sri Riawati, juga menyampaikan bahwasanya untuk perundungan anak tidak ada kata perdamaian terhadap tersangka yang melakukan kekerasan.“Kasus yang berhubungan pada anak tidak ada istilah kata kita selesaikan secara perdamaian,” tuturnya.
Kegiatan pelatihan yang dilaksanakan DP3AP2KB diikuti oleh 60 peserta baik dari Babinsa perwakilan kecamatan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Natuna, dan Satgas perlindungan perempuan dan anak.
UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak adalah. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Definisi Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Selanjutnya, sambutan Bupati Natuna, Wan Siswandi yang diwakili Asisten I, Khaidir menyampaikan DP3AP2KB telah melaksanakan kegiatan tersebut untuk yang kedua kalinya.
“Kegiatan ini dilaksanakan karena kelebihan anggaran dalam pelaksanaan pertama dan kegiatan pelatihan ini akan dilaksanakan dalam 2 hari,” ungkap Asisten I, Khadir.
Khadir mengungkapkan, sangat positif dan bermanfaat sekali kegiatan yang dilaksanakan DP3AP2KB untuk memanfaatkan dana yang berlebih.
“Anggaran yang telah dialokasikan ke DP3P2KB mudah-mudahan berjalan maksimal dan mendekati 100 persen untuk mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tuturnya.(eko)