Dari Niat Sahur Sampai Batas Kapan Masih Dibolehkan Makan?

Dari Niat Sahur Sampai Batas Kapan Masih Dibolehkan Makan?

Porospro.com - Sahur adalah waktu menjelang subuh. Rasulullah Saw sangat menganjurkan kita untuk menyantap sahur dengan makanan sehat agar saat puasa ibadah kita lebih optimal.

Makan sahur tidak hanya membantu tubuh kita lebih berenergi untuk melaksanakan puasa. Namun ada unsur sunnah di dalamnya yang mana sahur menjadi bukti bahwa agama Islam selalu memberikan kemudahan dan tidak mempersulit pemiliknya.

Rasulullah Saw bersabda:

"Barangsiapa yang ingin berpuasa maka hendaklah ia bersahur." (HR. Bukhari).

Dikutip dalam buku 'Koleksi Doa dan Dzikir Sepanjang Masa' oleh Ustadz Ali Amrin al-Qurawy, hendaknya kita tidak meninggalkan sahur, walaupun hanya dengan seteguk air. Hal ini tercantum sebagaimana sabda Rasulullah Saw:

"Sahur adalah makanan yang penuh berkah. Oleh karena itu, janganlah kalian meninggalkannya sekalipun hanya dengan minum seteguk air. Sesungguhnya, Allah dan para malaikat bershalawat kepada orang-orang yang makan sahur." (HR. Bukhari).

Adapun niat sahur atau doa yang dibaca ketika menyantap hidangan sahur, lafal doanya sebagai berikut:

???????? ????? ?????????????????

Arab latin: Yarhamullâhul mutasahhirîn.

Artinya, "Semoga Allah menurunkan rahmat-Nya bagi mereka yang bersahur."

Ada yang beranggapan bahwa saat sahur lalu terdengar adzan sementara masih ada sisa makanan maka boleh lanjut sahurnya. Mereka biasanya menggunakan hadist shahih berikut:

"Dari IbnuMasud RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: janganlah adzan Bilal RA mencegahmu dari makan sahur karena sesungguhnya dia adzan di akhir malam agar pulang orang-orang yang sedang sholat malam ke rumahnya untuk membangunkan keluarganya dan agar bangun orang-orang yang sedang tidur," (HR. Muttafaq alaih).

Ada juga hadits lain:

"Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan piring ada ditangannya, maka janganlah dia meletakkannya hingga dia habiskan isinya." (HR. Abu Daud).

Akan tetapi waktu adzan yang diperbolehkan oleh nabi bagi para sahabat untuk melanjutkan makan sahurnya bukanlah adzan menjelang fajar. Karena ternyata ada dua kali adzan, yakni adzan bilal saat fajar kadzib sebagai pertanda akhir malam dan adzan kedua yang dikumandangkan oleh Ibnu Ummi Maktum yakni ketika menjelang masuk waktu fajar, maka di sinilah makan sahur tidak boleh dilanjutkan.

Sesuai dengan hadits:

"Bilal mengumandangkan adzan pada suatu malam. Maka Rasulullah Saw bersabda, "Makan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum adzan. Karena dia tidak akan adzan kecuali setelah terbitnya fajar shadiq." (HR. Bukhari).

Hadits ini pun diperkuat oleh ayat dalam Al Qur'an:

"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar..." (QS Al-Baqarah: 187).

Dikutip dalam buku NASTAR (Nanya Seputar Ramadhan) oleh oleh Firman Arifandi, Lc., MA menyebut jika yang terdengar adzan sholat malam maka boleh lanjut menghabiskan sahur, tetapi jika itu adzan sholat subuh, maka sudah diharamkan melanjutkan makan dan minum.

 

Sumber: detik.com