Porospro.com - Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Serka Eri Efrianto dan Serda K. Sinaga Babinsa Koramil 06/Merbau melaksanakan kegiatan patroli dan sekaligus sosialisasi tentang karhutla kepada masyarakat yang berada di wilayah binaan Seputaran Desa Mengkopot Kecamatan Tasik Putri Puyu, Senin (11/12).
Kegiatan patroli dan komsos ini rutin dilakukan oleh babinsa, guna mencegah terjadinya karhutla di Wilayah Koramil 06/Merbau Kodim 0303/Bengkalis.
Adapun maksud dan tujuan babinsa melaksanakan kegiatan patroli sekaligus sosialisasi, adalah untuk memberikan contoh dalam mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dengan tidak membakar hutan dan lahan yang dapat merugikan semua pihak nantinya.
Serka Eri menyampaikan bahwa himbauan dan sosialisasi ini dimaksudkan agar masyarakat paham, bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan apalagi membuka lahan dengan cara dibakar.
"Hal itu sangat merugikan dan juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dan, hal itu juga merupakan bentuk pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan," tegasnya.
Pelaksanaan patroli serta sosialisasi karhutla di wilayah binaan yang dilaksanakan Babinsa, merupakan salah satu upaya untuk menggugah kesadaran masyarakat bahwa dampak bahaya akibat karhutla sangat merugikan masyarakat, baik dari segi kesehatan, ekonomi, dan lingkungan.
"Lanjutnya, agar masyarakat lebih peduli serta berperan aktif dalam melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan," ujarnya.
"Bahayanya sudah jelas, membuka lahan dengan cara dibakar akan menimbulkan kabut asap yang berdampak pada pernafasan. Kalau sanksinya adalah denda miliaran rupiah dan penjara," tutupnya.
Kegiatan patroli dan sosialisasi ini mendapat apresiasi dari masyarakat.
"Terima kasih kepada Bapak Babinsa yang telah memberikan sosialisasi tentang karhutla. Sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi kami," kata salah seorang warga.
Kegiatan patroli dan sosialisasi pencegahan karhutla ini akan terus dilaksanakan oleh Babinsa Koramil 06/Merbau di wilayah binaan.