Salah Satu Langkah Sertu Mahyudin Dalam Mencegah Karhutla Dengan Melaksanakan Sosialisasi Sanksi Hukum

Salah Satu Langkah Sertu Mahyudin Dalam Mencegah Karhutla Dengan Melaksanakan Sosialisasi Sanksi Hukum

Porospro.com - Koramil-01/Dumai - Kodim 0320/Dumai pada hari Selasa, 19 Desember 2023 melalui Babinsa Kelurahan Purnama - Kecamatan Dumai Barat Sertu Mahyudin melaksanakan giat patroli cegah Karhutla di wilayah yang rawan akan karhutla di RT 9 dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Pada kegiatan tersebut, Sertu Mahyudin menyampaikan kepada masyarakat bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan tindakan yang berbahaya dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.

"Pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, yang dapat menimbulkan kabut asap, kerugian ekonomi, dan kerusakan lingkungan," kata Sertu Mahyudin.

Sertu Mahyudin juga menjelaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar juga merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

"Bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, akan dikenakan sanksi pidana berupa denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut disambut baik oleh masyarakat. Mereka menyatakan akan mengikuti imbauan Babinsa untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

"Kami akan mengikuti imbauan Babinsa untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kami sadar bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar sangat berbahaya dan merugikan," kata salah seorang warga.

Sertu Mahyudin berharap, dengan adanya sosialisasi tersebut, masyarakat dapat memahami bahaya pembukaan lahan dengan cara membakar dan dapat berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.