Porospro.com - Babinsa Koramil 06/Merbau, Pelda A. Nababan dan Kopda Ricko Yuspranata, melaksanakan kegiatan patroli dan komunikasi sosial (komsos) dengan masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Kudap Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kegiatan patroli dan komsos ini rutin dilakukan oleh Babinsa untuk mencegah terjadinya karhutla. Hal ini dilakukan untuk memberikan himbauan kepada warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
"Membuka lahan dengan cara dibakar merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan dapat menimbulkan karhutla. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar," ujar Pelda A. Nababan.
Pelda A. Nababan juga menyampaikan sanksi-sanksi hukum yang akan dikenakan kepada pelaku karhutla.
"Pelaku karhutla dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar," Kata Pelda A. Nababan.
Masyarakat menyambut baik kegiatan patroli dan komsos yang dilakukan oleh Babinsa. Mereka mengaku akan lebih berhati-hati dan tidak akan membuka lahan dengan cara dibakar.
"Terima kasih atas patroli yang dilakukan oleh Bapak Babinsa. Kami akan mengikuti imbauan Bapak Babinsa untuk menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar," ujar salah seorang warga.