Sebagai Anggota DPRD, Roem Diani Dewi Laksanakan Sosialisasi Perda

Sebagai Anggota DPRD, Roem Diani Dewi Laksanakan Sosialisasi Perda
Kegiatan sosialisasi Perda oleh Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi

PEKANBARU - Sebagai salah satu kegiatan di DPRD Kota Pekanbaru, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi dari Partai Demokrat melaksanakan penyebarluasan Perda kota Pekanbaru pada Jumat (22/9/2023) sore di Jalan Kamboja gang Dakwah RT 02 RW 02 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Sukajadi.

Adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu.

Pemerintah daerah bagian hukum dan DPRD Pekanbaru membuat peraturan daerah gunanya untuk memberikan kepastian hukum.

"Disini pemerintah hadir ditengah masyarakat memberikan kepastian hukum dan memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang mengalami tindak kriminalisasi," jelas Roem Diani Dewi.

Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi saat menjelaskan Perda no 14 tahun 2018

Sesuai aturannya, bantuan jasa hukum itu diberikan kepada golongan ekonomi tidak mampu secara cuma-cuma. Artinya, di setiap perkara yang dihadapi masyarakat miskin, segala fasilitas bantuan hukum diakomodasi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.

"Banyak dari kita tidak mengerti tentang hukum. Dan bantuan hukum diberikan ini gratis tidak dipungut biaya dan sudah menjadi tanggungjawab Pemko. Ini diatur dalam Perda Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2018 di Pasal 40," ungkapnya.

Untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, masyarakat bisa membuat permohonan yang ditujukan ke bagian hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, dengan melampirkan syarat diantaranya KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tidak Mampu serta dokumen pendukung berupa laporan ke polisi dan nomor gugatan dalam masalah hukum. (Galeri)

Masyarakat yang hadir saat acara berlangsung

Suasana penyebarluasan perda oleh Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi