Porospro.com - Serda M. Andi Darmawan dari Koramil 02/BK melaksanakan kegiatan patroli karhutla di Jalan Mardi Utomo, RT. 01, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, (28/2).
Dalam patroli tersebut, Serda M. Andi Darmawan menyampaikan larangan keras terhadap praktik membuka lahan dengan cara membakar. Ia juga menjelaskan sanksi-sanksi hukum yang akan diterapkan bagi siapa pun yang tertangkap melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari strategi pencegahan karhutla yang menjadi perhatian utama di wilayah tersebut, terutama mengingat kondisi cuaca yang rentan terhadap kebakaran.
Babinsa Kelurahan Bukit Kapur terus mengambil langkah proaktif dalam memastikan kesadaran masyarakat tentang bahaya karhutla dan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Serda M. Andi Darmawan dan timnya berkomitmen untuk terus melakukan patroli rutin guna memantau potensi kebakaran hutan dan lahan serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang cara-cara pencegahan yang efektif.
"Kegiatan patroli karhutla ini merupakan bagian dari upaya Koramil 02/BK dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kelurahan Bukit Kapur, sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan," ujarnya.
Diharapkan, dengan kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat serta kerja keras Babinsa, dapat terhindar dari ancaman karhutla dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.