Porospro.com - Polres Inhil Amankan 2 (dua) orang laki-laki di duga pelaku tindak Pidana Narkotika jenis Pil Extacy yang bertempat di Jl.Prof. M.Yamin Lr.pelita jaya kel.Tembilahan Hilir Kec. Tembilahan Kab. Inhil - Riau, Jum'at (01/05/2020).
Kejadian bermula Pada hari Minggu tanggal 26 April 2020 sekira pukul 22.00 wib anggota sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama AR sering melalukan transaksi Narkoba.
Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP BAHCTIAR, SH. Selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Ops Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2020 sekira jam 16.00 wib Anggota Sat Res Narkoba di bawah Pimpinan KBO Sat Narkoba IPDA MASRIL, SH langsung melakukan penangkapan terhadap AR dan KR Setelah diamankan Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil.
Sat Res Narkoba Polres Inhil Pun memanggil saksi Ketua RT dan RW setempat lalu dilakukan penggeledahan Terhadap AR dan KR ditemukan barang bukti, Kemudian kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut di temukan barang bukti 24 (dua puluh empat) butir pil extacy, 1 (satu) buah kotak handpone merek iphone 5, 1 (satu) unit handpone merk realme, 1 (satu) unit handpone vivo warna hitam, 1 (satu) buku tulis yang berisikan catatan jual beli pil Extacy. rls