Porospro.com - Jikalahari bersama ICEL melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan yang dilakukan oleh APP Sinarmas Grup melalui PT Arara Abadi dan PT Indah Kiat Pulp and Paper ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK. “Laporan ini didasarkan pada temuan investigasi Jikalahari pada Februari 2024 terkait penebangan hutan alam dan pembukaan lahan gambut yang dilakukan oleh PT Arara Abadi di areal kerjasama dengan Koperasi Tani Sejahtera Mandiri dengan skema Hutan Rakyat,” kata Arpiyan Sargita, Manager Advokasi dan Kampanye Jikalahari
Jikalahari menemukan PT Arara Abadi menebang hutan alam seluas 376, 80 hektar (berdasarkan analisis GIS) yang terdiri atas 60,36 ha berada di Fungsi Hutan Produksi (HP) dan 316, 44 ha berada di areal penggunaan lain (APL) di Kabupaten Indragiri Hilir. Padahal, skema Hutan Rakyat hanya dapat dilakukan di APL.
Pada lokasi pertama (APL), berdasarkan pengamatan menggunakan pesawat drone, menemukan areal bukaan seluruhnya telah ditanami akasia berumur sekitar dua minggu. Penanaman akasia rapi dan dengan kanal yang membuat blok. Kemudian ditemukan camp pekerja sebanyak dua menggunakan tenda terpal biru.
Sementara di lokasi kedua (HP) Pembukaan hutan alam ini tepat berada di sempadan konsesi PT Riau Indo Agropalma (PT RIA, anak perusahaan Sinarmas grup) dan hanya dibatasi kanal selebar 6 meter. Di lokasi ini masih terdapat log kayu sisa yang tidak diangkat dengan panjang 10 meter dan diameter 40 cm serta sisa-sisa pohon lain yang berserakan. Selain itu, tim juga menemukan satu unit eskavator yang digunakan untuk menumbang kayu alam dan membuka kanal di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi masyarakat, kayu alam yang sudah ditebang di bawa oleh PT Arara Abadi. “Dugaan kita, kayu alam ini masuk ke pabrik pulp and paper PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) grup APP Sinarmas karena PT Arara Abadi merupakan salah satu pemasok bahan baku PT IKPP,” kata Arpiyan
“Dari temuan Jikalahari, setidaknya terdapat dua dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Arara Abadi. Pertama, terkait temuan alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah Pohon sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf f jo. Pasal 83 ayat 3 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah oleh Perppu No. 2 Tahun 2022. Kedua, terkait pembalakan liar sebagaimana ditaur Pasal 19 huruf a jo. Pasal 94 ayat 2 huruf a Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah oleh Perppu No. 2 Tahun 2022,” kata Difa Shafira, Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan ICEL
Selain itu, dalam temuan Jikalahari PT IKPP pun diduga melanggar ketentuan Pasal 171 ayat (1) huruf d PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang berbunyi: “Pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan dilarang menadah, menampung, atau mengolah bahan baku hasil Hutan yang berasal dari sumber bahan baku yang tidak sah (ilegal)”. “Apabila terbukti, PT IKPP dapat langsung dikenakan sanksi administratif pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana terdapat dalam Pasal 287 ayat (5) huruf d PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Dugaan ini pun dapat ditindaklanjuti dengan penyelidikan sebagaimana Pasal 381 Permen LHK No. 8 Tahun 2021”, tutup Difa.
Melalui laporan ini, Jikalahari dan ICEL mendorong:
1. Segera memulai proses peradilan pidana terhadap dugaan tindak pidana oleh PT Arara Abadi berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022;
2. Pengenaan sanksi administratif pencabutan perizinan berusaha terhadap PT Arara Abadi; dan
3. Pengenaan sanksi administratif pencabutan perizinan berusaha terhadap PT Indah Kiat Pulp and Paper yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.