Porospro.com - Seorang warga Tembilahan, Ilham Afrianto mengaku menjadi korban tindakan penggelapan motor miliknya oleh oknum karyawan perusahaan lessing Mega Finance.
Penipuan dan penggelapan motor yang diketahui merk CRF 150L itu diceritakan korban, Ilham, bermula pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar jam 16:00 WIB. Motor korban diambil dengan bahasa dititipkan ke kantor (Lessing) oleh Debt Collector berinisial S dari Lessing Mega Finance.
"Dia sempat berbicara kepada saya terkait penitipan motor ini tapi saya tidak setuju kenapa motor itu harus dititipkan ke kantor karena saya telat pembayarannya belum satu bulan, karna motor saya itu jatuh tempo nya setiap tanggal 5, namun dia mengatakan tidak bisa harus dititipkan juga," cerita Ilham kepada media ini, Rabu 3 April 2024.
Mendengar ucapan yang berulang kali tersebut, Ilham mengiyakan lantaran dikira hanya kata dititipkan, artinya apabila ada uang untuk membayar uang cicilan motor tersebut maka motor tersebut bisa diambil kembali.
Namun setelah motor dibawa dan dititipkan ke kantor Mega Finance Parit 10 Tembilahan Hulu itu, keesokan harinya Senin tanggal 1 April 2024, motor tersebut malah di posting jual di salah satu group jual beli di Tembilahan.
"Postingan atas nama Adi itu saya screenshot lalu saya kirim ke debt collector yang membawa motor saya itu, disitu saya tanya "itu motor saya kenapa dijual? dia menjawab "terkait masalah jual menjual bukan tanggungjawab saya bang, itu wewenangnya kantor saya tidak tau apa apa," ungkap Ilham menceritakan.
Merasa tidak puas dengan jawaban tersebut, Ilham pergi ke kantor lessing pada jam 15:30 WIB untuk memastikan lebih lanjut. Sesampainya di kantor tersebut dirinya bertanya dengan salah satu karyawan yang saat itu juga sedang melayani tamu kantor, ketika itu Ilham masuk bertanya terkait motor CRF 150L yg kemarin sore dititipkan di kantor.
Motor tersebut terpajang di depan kantor MF dan sontak Ilham terperanjat saat ada seorang tamu berbicara "bang motor itu sudah saya beli bang, bahkan tadi malam motor itu sudah di rumah saya". Mendengar ucapan tersebut membuat Ilham terkejut.
Terkait hal itu, dia akan melaporkan permasalahan ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bahkan lanjut Ilham, dirinya sudah membuat laporan ke pihak kepolisian untuk mengusut secara hukum perkara ini.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) melalui Kasat Reskrim AKP Anggi membenarkan terkait laporan perkara yang sudah masuk ke Polres.
"Laporan baru masuk, belum diperiksa," bebernya. red