"Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia!"
Porospro.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi menyetujui kebijakan untuk memberikan gaji ke-13 kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pemberian gaji ke-13 kepada PNS ini sudah tercantum dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Jokowi.
Gaji ke-13 ini tidak hanya sekadar gaji tambahan, tetapi juga mencakup sejumlah komponen yang pastinya akan membuat para PNS senang.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 ini meliputi berbagai tunjangan seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan bahkan Tunjangan Kinerja hingga 100 persen untuk para guru.
Namun, ada kabar mengejutkan yang membuat beberapa PNS tersenyum lebih lebar lagi.
Bagi golongan tertentu, gaji ke-13 tidak hanya datang sekali dalam setahun, tetapi dua kali!
Wah, sungguh kabar menggembirakan, bukan?
Siapa yang berhak mendapatkan gaji ke-13 sebanyak dua kali?
Jawabannya adalah yang berhak khusus bagi PNS yang pasangannya juga seorang PNS dan telah berpulang ke hadapan Yang Maha Kuasa, mereka akan menerima gaji ke-13 untuk diri mereka sendiri dan juga untuk pasangan yang telah berpulang.
Ini adalah bentuk dukungan dan penghargaan dari pemerintah untuk mereka yang berjuang keras dalam melayani negara.
Jadi, bagi PNS yang tergolong dalam kategori ini, pastikan untuk memastikan proses pencairan gaji ke-13 Anda dan ikuti semua mekanisme yang telah ditetapkan.
Sumber: klikpendidikan.id