Porospro.com - Kejaksaan Agung RI menyita empat smelter dan puluhan alat berat di Kepulauan Bangka Belitung.
Penyitaan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menyebut empat smelter yang disita, yakni Smelter CV VIP berikut sebidang tanah seluas 10.500 m², Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m², Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m², dan Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m².
"Total luas bidang tanah 238.848 m²," kata Ketut kepada wartawan, Minggu (21/4/2024).
Penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti tersebut dilakukan pada Kamis (18/4/2024).
Saat menyita barang bukti kasus korupsi timah itu, penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
"Serta dilakukan juga penyitaan terhadap alat berat dengan rincian 51 unit excavator dan tiga 3 unit bulldozer," imbuh Ketut.
Dalam perkara korupsi ini, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan sedikitnya 16 orang tersangka.
Sumber: suara.com