Porospro.com - Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan oleh Babinsa Koramil 06/Merbau. Serda Edi Saputra dan Kopda Ricko Yuspranata gencar melakukan patroli dan sosialisasi di Desa Kudap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pada saat melaksanakan patroli, Serda Edi memberikan himbauan kepada masyarakat yang dijumpai di sepanjang patroli.
Ia menyampaikan bahwa membakar hutan atau membuka kebun dengan cara dibakar tidak diperbolehkan karena sangat merugikan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Membakar hutan atau membuka kebun dengan cara dibakar itu tidak dibenarkan. Hal itu sangat merugikan dan juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dan hal itu juga merupakan bentuk pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan," jelas Serda Edi.
Serda Edi juga menyampaikan bahwa masyarakat harus menjaga kelestarian alam dan lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran hutan. Ia mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah karhutla dengan melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat ada tanda-tanda akan terjadinya karhutla.
"Kami berharap melalui patroli ini dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Desa Kudap Kec. Tasik Putri Puyu yang berada dalam binaan Koramil 06/Merbau," ujar Serda Edi.
Kegiatan patroli dan sosialisasi ini disambut baik oleh masyarakat Desa Kudap. Mereka berkomitmen untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta menjaga kelestarian alam dan lingkungan.
"Kami sangat berterima kasih kepada Babinsa yang telah memberikan sosialisasi tentang bahaya karhutla. Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta menjaga kelestarian alam dan lingkungan," kata salah satu tokoh masyarakat Desa Kudap.
Diharapkan dengan patroli dan sosialisasi yang rutin dilakukan oleh Babinsa Koramil 06/Merbau, karhutla di Desa Kudap dan wilayah lainnya di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat dicegah.