Porospro.com - Seorang tersangka kasus percobaan begal harus menikahi gadis pujaannya di Polsek Tembilahan Hulu karena dalam masa penahanan pihak kepolisian.
Jeruji besi tidak menghalangi AE untuk menikahi wanita pujaan hatinya NM, dimana AE adalah tahanan Polsek Tembilahan Hulu.
Pernikahan AE dengan kekasihnya NM itu diselenggarakan secara sederhana pada Senin (22/4/2024) sekitar pukul 13.30 di Aula Polsek Tembilahan Hulu.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Ricky Marzuki menjelaskan meski ditahan bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang. Semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan tetap punya hak untuk menikah tanpa pengecualian.
“Pernikahan yang dilakukan tahanan memang tidak dilarang sepanjang tidak menggangu proses penyidikan,” ujar AKP Ricky.
Ditambahkan, sepanjang pernikahan tersebut dilangsungkan di kantor Polisi tidak masalah karena lebih bertujuan untuk keamanan, seperti mencegah tahanan kabur.
“Pernikahan seorang tahanan di Polsek Tembilahan Hulu hanya dihadiri KUA, keluarga dan kerabat dengan jumlah terbatas,” pungkasnya. rls