Porospro.com - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Sukarmis, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejari Kuansing.
Dia ditahan setelah diperiksa sebagai saksi para Jumat 3 Mei 2024, terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang merugikan negara Rp 22,6 miliar.
"S diduga melakukan korupsi dalam kegiatan pembangunan hotel yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing tahun anggaran 2013 dan 2014,” kata Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo saat dikonfirmasi JPNN.com.
Nurhadi menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 22,6 miliar.
Atas dasar tersebut, Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-500/L.4.18/Fd.1/05/2024 tanggal 3 Mei 2024.
Sukarmis disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Saat ini, S telah ditahan di Lapas Kelas II Teluk Kuansing selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 3 Mei 2024 hingga 22 Mei 2024.
“Penahanan dilakukan untuk mencegah S melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ungkap Nurhadi.
Sumber: jpnn.com