Porospro.com - Pemerintah memastikan penyelenggaraan seleksi sekolah kedinasan tetap digelar tahun ini.
Hanya saja, jadwalnya harus diundur karena pandemi Covid-19 yang terjadi. Pendaftaran yang harusnya April, dijadwal ulang menjadi 8-23 Juni 2020.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menuturkan, panitia seleksi nasional (Panselnas) sudah melakukan penjadwalan ulang tentang rencana pembukaan seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2020 yang sebelumnya ditunda.
Proses akan dimulai pada awal Juni 2020. Mulai dari pengumuman seleksi di 1 Juni, pendaftaran online pada 8-23 Juni, hingga seleksi kompetensi dasar (SKD) pada Juli 2020.
”Pendaftaran nanti lewat portal SSCNASN-BKN,” ujarnya, Sabtu (9/5/2020).
Rencana pembukaan pendaftaran dan seleksi Dikdin 2020 ini, lanjut dia, telah disampaikan kepada Kementerian/Lembaga pengelola Sekolah Kedinasan melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/435/M.SM.01.00/2020.
Adapun Kementerian/Lembaga yang membuka pendaftaran Dikdin 2020, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Sementara, untuk Kementerian Keuangan yang mengelola PKT STAN tidak membuka pendaftaran Dikdin tahun 2020.
Kendati begitu, untuk jadwal SKD masih bisa berubah. Sebab, akan disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Covid-19 di Indonesia.
”Jadwal SKD ini bisa jadi berubah jika kebijakan status Covid-19 diperpanjang,” ungkapnya.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi public Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Andi Rahdadian menambahkan, setelah lolos tes SKD, peserta akan menghadapi seleksi terakhir. Yakni, pelaksanaan seleksi lanjutan untuk kemudian diatur oleh masing-masing kementerian dan lembaga pengelola sekolah kedinasan.
Yang mana, seluruh pelaksanaannya tetap dengan memperhatikan pedoman serta protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah.
”Sehingga keputusan pelaksanaan tiap tahapan akan terus dikonsultasikan secara cermat dengan BNPB dan memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia,” tuturnya.
Disamping itu, rencana kegiatan perkuliahan nantinya juga diminta agar diatur dengan terus memperhatikan perkembangan pemberlakuan atau perubahan Status Keadaan Tertentu Darurat pandemi di Indonesia.
Jelang dimulainya proses pembukaan pendaftaran seleksi ini, kementerian/lembaga pengelola sekolah kedinasan yang membuka pendaftaran tahun 2020 telah diminta melaksanakan beberapa hal, di antaranya, menyiapan dokumen persyaratan pengumuman pendaftaran dan persiapan teknis portal resmi yang terintegrasi dengan BKN melalui SSCASN.
Portal ini wajib dilengkapi dengan Online Help Desk/Call Center. Kemudian, mempersiapkan teknis penyelenggaraan SKD dan proses administrasi PNBP dengan BKN.
Lalu, persiapan pelaksanaan seleksi lanjutan dan hasil seleksi disampaikan kepada BKN hingga soal laporan pengalokasian anggaran untuk proses seleksi dan kegiatan perkuliahatn tahun ini. Seluruhnya wajib dilaporkan ke Kementerian PANRB sebelum pertengahan Mei 2020.
Sumber: riaupos.co