Selama PSBB, Garuda Terbang Tiap Hari di 7 Rute ini

Selama PSBB, Garuda Terbang Tiap Hari di 7 Rute ini

Porospro.com - Garuda Indonesia merilis sejumlah rute yang kembali dioperasionalkan setiap harinya selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan pasca penerbitan surat edaran oleh gugus tugas bernomor 4/2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang.

“Saat ini kondisi kan memang belum normal, sehingga harapan kami yang naik pesawat adalah memang mereka yang benar-benar harus terbang bukan untuk mudik juga,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Minggu, 10 Mei 2020.

Dia mengatakan ada sejumlah rute penerbangan yang dioperasikan setiap harinya tetapi sebagian rute juga ada yang dilakukan hanya pada hari-hari tertentu saja.

Tercatat sebanyak tujuh rute pergi pulang (pp) yang dioperasionalkan yakni Jakarta- Medan, Jakarta-Surabaya, Jakarta-Solo, Jakarta – Yogyakarta, Jakarta – Denpasar, Surabaya-Denpasar, Jakarta-Makassar.

Rute-rute lainnya yang masih dilayani emiten berkode saham GIAA dengan jadwal tertentu pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu adalah Jakarta-Sibolga (pp), Jakarta-Banjarmasin (pp), Jakarta – Semarang (pp), Jakarta-Banyuwangi (pp), Jakarta-Tanjung Pinang (PP), Denpasar-Lombok (pp).

Selain itu jadwal yang dilayani pada Senin-Kamis adalah Jakarta-Jambi (pp), Jakarta-Malang (pp), Jakarta—Tanjung Pandan. Selanjutnya pada Rabu, Jumat, dan Minggu adalah Jakarta-Pekanbaru (pp), Jakarta—Palembang (pp), Jakarta-Banda Aceh (pp).

Jadwal pada Senin, Rabu, Jumat, Minggu adalah Jakarta-Lombok (pp), Jakarta—Batam (pp), Jakarta-Makassar-Kendari (pp). Senin Rabu Jumat, Jakarta-Denpasar-Kupang (pp), Jakarta - Bandar lampung (pp) lalu Selasa Kamis Jumat Jakarta - Manado, Jakarta – Pontianak (pp). Kemudian pada Rabu Minggu Jakarta –Pangkal Pinang (pp serta pada Senin. Kamis. Minggu yakni Jakarta-Makassar-Ambon (pp).

Maskapai pelat merah tersebut telah mulai melayani penerbangan pada Kamis 7 Mei 2020 pukul 00.01, sebagai tindak lanjut kebijakan pengendalian transportasi selama Ramadan dan Idul Fitri 1441 H yang mengacu pada ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Nomor 4 Tahun 2020.

Layanan penerbangan tersebut akan dioperasikan mengacu pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi Covid-19 seperti penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia.

Reservasi layanan penerbangan tersebut dapat diakses melalui seluruh kanal penjualan owned channel tiket Garuda Indonesia.

Maskapai dengan jenis layanan penuh tersebut menerapkan prosedur penerimaan dan screening penumpang yang sangat ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan, antara lain melalui pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif Covid-19 dari Rumah Sakit.

Bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Identitas Kantor dan surat tugas dari kantor, penyertaan surat pernyataan tidak mudik/ surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan.

Selain itu, penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.

 

Sumber: tempo.co