Porospro.com - Jumat, 17 Mei 2024, bertempat di Aula Denrudal 004/WSBY, Jl. Impres Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur, dilaksanakan Penyuluhan Hukum Tahun 2024 oleh Tim Hukum Kodam I/BB.
Acara ini dihadiri oleh Mayor Chk M. Jalil Sembiring, A.Md, S.H, M.H, yang bertindak sebagai Ketua Tim Penyuluhan Hukum dari Kodam I/BB.
Hadir dalam kegiatan tersebut adalah para perwira, bintara, tamtama, dan PNS di lingkungan Kodim 0320/Dumai, Denrudal 004/WSBY, Kompi A 132/BS, serta Ibu-ibu Persit Kartika Chandra Kirana.
Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan memastikan bahwa seluruh anggota memahami peran hukum dalam mendukung tugas pokok TNI AD.
Dandim 0320/Dumai, Letkol Inf Antony Tri Wibowo, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran Ketua Tim dan rombongan.
"Saya ucapkan selamat datang untuk Ketua Tim serta rombongan. Kami ucapkan terima kasih banyak atas kehadirannya. Penyuluhan hukum ini memang rutin dilaksanakan di tiap-tiap satuan, namun kali ini kita kumpulkan menjadi satu tempat di Denarhanud 004/WSBY," ujar Letkol Antony.
Dandim juga menekankan pentingnya penyuluhan ini bagi seluruh anggota.
"Suatu kehormatan, sama-sama kita perhatikan apa yang menjadi perhatian para anggota. Tolong simak dengan baik-baik, perhatikan, dan dengarkan apabila ada hal yang masih perlu ditanyakan, terutama menyangkut masalah hukum," lanjutnya.
Menurut Letkol Antony, sensitivitas terhadap hukum sangat penting bagi anggota TNI AD.
"Kita semua mungkin sudah pernah bersinggungan dengan hukum. TNI AD sangat sensitif terhadap masalah hukum, jadi sangat penting kita memahami apa yang harus dilakukan jika menghadapi masalah hukum," pungkasnya.
Penyuluhan hukum ini juga menyoroti penggunaan media sosial.
"Kita sudah menjadi bagian dari media sosial. Saat kita membuat status, pasti akan sangat direspons. Di media sosial seperti Facebook, Twitter, TikTok, tidak bisa kita larang, namun kita harus bijak memilah-milah apa yang kita bagikan," tambah Dandim.
Ketua Tim Penyuluhan, Mayor Chk M. Jalil Sembiring, memberikan materi tentang optimalisasi peran hukum bagi prajurit dan PNS TNI AD bersama keluarganya guna mendukung tugas pokok TNI AD.
"Tidak ada larangan penggunaan media sosial oleh prajurit dan keluarganya, tetapi pastikan pemanfaatan media sosial membawa manfaat positif dan konstruktif," jelas Mayor Jalil.
Ia juga menekankan bahwa masalah bukan pada penggunaan media sosial itu sendiri, tetapi pada bagaimana kita memanfaatkannya secara tepat dan bijak.
"Permasalahannya bukan kenapa dan bagaimana kita menggunakan media sosial, tetapi bagaimana kita memanfaatkannya secara tepat dan bijak," tegasnya.
Penyuluhan hukum ini diharapkan dapat mencegah prajurit, PNS, dan ibu-ibu Persit terlibat dalam masalah hukum yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun citra TNI secara umum.
"Tujuan penyuluhan hukum ini adalah agar ke depan, tidak ada lagi prajurit, PNS, atau ibu-ibu Persit yang terlibat dalam masalah hukum yang merugikan," pungkas Mayor Jalil.