Porospro.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut pihaknya akan mencabut izin usaha Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang terbukti melakukan kecurangan. Selain itu, pelaku usaha juga bakal diberikan sanksi administratif.
Zulhas mengingatkan kepada PT Pertamina (Persero), hingga Kementerian ESDM untuk ikut memantau para pelaku usaha yang nakal dengan cara mengurangi isi takaran LPG 3 kg.
Hasil temuan Kementerian Perdagangan, gas elpiji yang seharusnya diisi 3 kg, namun justru dikurangi hingga 700 gram.
"Jadi ini juga perhatian kepada Pertamina dan Kementerian ESDM, pengusaha-pengusaha yang nakal diingatkan, kalau tidak ya harus dicabut, dihentikan izinnya, karena memang itu aturannya. Diingatkan sekali, tidak diindahkan, maka harus dicabut izin usahanya," ujar Zulhas di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (25/5/2024).
Zulhas menambahkan, dari 11 titik yang ditemukan terindikasi melakukan kecurangan dengan cara mengurangi takaran gas 3 kg, beberapa di antaranya merupakan distributor untuk wilayah Jabodetabek.
Menurutnya, para agen pengisian tabung gas nakal berpotensi dijatuhkan sanksi seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 pasal 166 ayat (1) dan (2) berupa sanksi administratif seperti teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
"Jadi kita berikan teguran tertulis dulu, nanti kalau tidak diindahkan sampai 2 kali, dan kalau tidak ditindaklanjuti, itu akan dicabut izinnya," ucap Zulhas.
Zulhas memproyeksikan kerugian yang ditanggung akibat mengurangi gas elpiji ini tembus sekitar Rp2 miliar per tahun, untuk setiap SPBE yang ditemukan terindikasi kecurangan. Sehingga, jika jumlahkan ada potensi kerugian sekitar Rp22 miliar per tahun.
"Saya berharap disebarluaskan agar masyarakat tahu dan pelaku usaha di sektor ini juga mengetahui dan dihentikan segera kegiatan yang culas, curang dan merugikan masyarakat ini," ucapnya.
Sumber: iNews.id