Porospro.com - Jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang menabok kepala Halimah (15), Selasa (28/05/2024) sekitar pukul 18.50 WIB, di rumahnya, di Desa Belantakraya, Kecamatan Gaung.
"Alhamdulillah, pelaku penganiayaan di Kecamatan Gaung sudah diamankan," tulis yang disertai foto petugas dan pelaku di story Instagram @humaspolresinhil.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiyaan serta dugaan percobaan pemerkosaan itu terjadi saat korban hendak melakukan perjalanan menuju Dermaga PT Bina Duta Laksana (BDL) Desa Lahang, Kecamatan Gaung pada hari Minggu, 26 Mei 2024.
Lalu, korban menumpang dengan seseorang yang menggunakan pompong kecil (tidak dikenal). Pada saat diperjalanan pelaku berhenti dan langsung memukuli korban menggunakan kayu.
Beruntungnya korban berhasil menyelamatkan diri dari kekerasan oleh pelaku. Di lokasi kejadian, ada penambang pocai sampan yang menyelamatkan korban dari keberingasan pelaku.
Saat ini, kondisi korban yang mengalami luka lebam dibagian wajah dan kepala masih dirawat di RSUD Puri Husada Tembilahan.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan saat menjenguk korban menjelaskan, atas insiden itu, korban mengalami 3 luka robek dan berdarah di bangian kepala sebelah kanan.
"Korban sendiri ditolong oleh sampan yang melintas di sungai tersebut, dan korban dirujuk ke RSUD. Tentu ini menjadi perhatian kami," jelasnya.
Sedangkan identitas pelaku, lanjut Kapolres, merupakan Residivis kasus pencabulan, inisial R (36).
Saat diinterogasi mengakui telah melakukan penganiayaan di Tepi Sungai Gaung Desa Pintasan. Motifnya, disebabkan korban menolak ajakan melakukan hubungan intim.
"Pelaku berupaya memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri tetapi korban melawan dan akhirnya pelaku melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sebuah kayu broti berulang kali sehingga korban terluka parah dibagian kepala," jelas Kapolres Inhil lagi.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Ia dikenai pasal 80 ayat (2) junto pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. red