Porospro.com - Setelah Kota Pekanbaru menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), lima daerah lagi di Riau melakukan hal serupa. Ini setelah Menteri Kesehatan (Menkes) RI Terawan Agus Putranto menyetujui lima kabupaten/kota di Bumi Lancang Kuning memberlakukan PSBB.
Lima daerah itu adalah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai. Sebelumnya Menkes juga menyetujui Kota Pekanbaru menerapkan PSBB melalui SK yang dikeluarkan tanggal 12 April lalu.
Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Riau, Syahrial Abdi mengatakan, surat Menkes terkait persetujuan PSBB di lima daerah tersebut bernomor HK 01.07/MENKES/308/2020. Keputusan tersebut tentang penetapan PSBB di lima daerah di Riau yang telah diusulkan sebelumnya, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
"Keputusan itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 12 Mei dan langsung ditandatangani Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto," kata Syahrial.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam surat keputusan menteri tersebut, para bupati dan wali kota yang daerahnya sudah disetujui dilaksanakan PSBB, diminta melaporkan pelaksanaan kegiatan PSBB di daerahnya.
"Nantinya para bupati dan wali kota diminta melaporkan pelaksanaan PSBB di wilayahnya kepada Menkes," sebutnya.
Dalam pada itu Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Dumai dr Syaiful mengaku sudah mendapatkan informasi terkait penetapan PSBB di Dumai yang telah disetujui Menkes.
"Saya baru dapat informasi terkait itu," ujar Syaiful, Selasa (12/5).
Ia mengatakan untuk tindakan lanjut terkait hal tersebut pihaknya masih menunggu arahan dari Gubernur Riau. Karena PSBB kali ini serentak dengan beberapa kabupaten lainnya.
"Kami menunggu Pergub PSBB dari Gubernur Riau kemudian nanti baru diturunkan menjadi perwako di Kota Dumai," terangnya.
Ia mengatakan draf perwako terkait PSBB di Kota Dumai juga sudah siap, tinggal disempurnakan saja. “Tim Gugus Tugas sudah melakukan beberapa kali rapat koordinasi persiapan PSBB,” tuturnya.
Mantan Direktur RSUD Kota Dumai itu menyebutkan PSBB merupakan salah satu cara menekan penyebaran Covid-19 di Kota Dumai. "In sya Allah Dumai siap," terangnya.
Diharapkannya PSBB di Dumai bisa berjalan lancar dan didukung semua pihak agar mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Dumai bisa terputus.
"Di Dumai sendiri memang kasus pasien positif Covid-19 yang sembuh jauh lebih banyak daripada pasien yang dirawat, yang sembuh ada 12 orang, yang dirawat tersisa tiga orang. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah sembuh semua," ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri mengatakan, belum dapat berkomentar banyak soal terbitnya Keputusan Menkes tersebut.
"Kami masih di Rupat Utara. Masih dinas mengikuti Pelaksana Harian Bupati Bengkalis. Kami belum bisa berkomentar banyak. Karena keputusan itu baru keluar hari ini (kemarin, red), jadi belum ada pembicaraan atau pembahasan secara resmi," jelas Johan.
Namun sesuai salah satu diktum dalam Keputusan Menkes tersebut, sambungnya, bersama Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, dan Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis juga wajib melaksanakan PSBB.
Sebagaimana sudah banyak dipublikasikan, usul penerapan PSBB tersebut bukan disampaikan masing-masing daerah. Tapi oleh Gubernur Riau yang menurut ketentuan memang dibenarkan.
"Untuk tindak lanjutnya, kami masih menunggu arahan Pemprov Riau. Kami rasa empat daerah lain seperti Kampar, Pelalawan, Siak dan Dumai, juga demikian," ujar Johan.
Pemkab Siak menyatakan siap mengikuti dan mendukung untuk lima kabupaten/kota di Riau melaksanakan PSBB. Bupati Siak Alfedri menyebutkan pemerintah daerah telah mempersiapkan Kabupaten Siak sebagai pelaksanaan PSBB. Mulai dari persiapan peraturan bupati.
"Nantinya akan diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati," jelasnya.
Ditambahkan Alfedri, pemerintah daerah menyiapkan berbagai upaya-upaya dan langkah-langkah konkret di lapangan. Baik dari penyediaan sarana prasarana kesehatan, keperluan dasar hidup rakyat dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Di samping itu juga pemerintah daerah sudah melakukan kajian mulai dari penerima bantuan sembako yang bersumber dari APBD dan penerima BLT dana desa untuk masyarakat Kabupaten Siak yang terpapar pandemi Covid-19.
"Pemerintah daerah siap dan telah menyiapkan langkah-langkah untuk penerapan PSBB dalam hal anggaran, aturan hingga penyaluran bantuan kepada masyarakat yang terdampak dari PSBB," katanya.
Selain itu juga lanjut Alfedri, pemerintah tentu menyiapkan berbagai satgas sampai ke gugus kecamatan, sukarelawan kampung penanganan Covid-19, RW dan RT siaga.
"Untuk bagaimana prinsipnya PSBB ini adalah dalam rangka mendorong pencegahan dan memutus mata rantai penularan Covid-19," ungkapnya.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kampar Dedi Sambudi menyatakan Kampar siap menerapkan PSBB. Didampingi Kepala Diskominfo dan Persandian Kampar Arizon, Budi juga menjelaskan pihaknya akan terlebih dahulu meminta petunjuk dan arahan dari Pemprov Riau.
"Karena ini usulan Pemerintah Provinsi, tentu kami akan berkonsultasi lebih dulu dengan pihak provinsi terkait penerapannya," sebut Dedi, Selasa (12/5).
Namun begitu, Dedi menyebutkan, Kampar sudah siap menerapkan PSBB. Apalagi, sesuai arahan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, sejak lama sudah menginstruksikan untuk melakukan analisis ekonomi dan sosial. Penerapan PSBB ini sendiri menurut Dedi harus didukung semua pihak. Karena tujuannya sangat tepat. Untuk menyelesaikan permasalahan Covid-19 ini secara cepat dan tepat. Terkait keputusan Kemenkes ini, Budi mengaku akan segera akan meminta arahan lebih dulu kepada Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kampar, dalam hal ini Bupati.
Pada kesempatan tersebut, Dedi juga mengabarkan adanya kecendrungan penurunan angka kasus Covid-19. Tiga kasus positif dinyatakan sembuh, orang dalam Pemantauan terus mengalami penurunan, kendati dalam pekan ini ada penambahan satu kasus positif baru.
Tingkatkan Pengawasan di Empat Pintu Masuk, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan mulai melakukan langkah cepat untuk menerapkan PSBB. Salah satunya kembali meningkatkan pengawasan di empat pintu masuk ke Negeri Seiya Sekata ini.
"Ya, kami akan kembali meningkatkan pengawasan di empat pintu masuk dan keluar Kabupaten Pelalawan. Empat titik masuk Pelalawan ini telah diawasi ketat oleh tim gabungan dari Dishub, Satpol PP, TNI dan Polri serta Dinas Kesehatan dengan mendirikan posko pengamanan (pospam). Artinya, sejauh ini, seluruh pergerakan lalu lintas orang yang masuk ke Negeri Amanah ini telah dilakukan pengawasan," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pelalawan HM Harris melalui Koordinator Gugus Tugas Bidang Transportasi Pelalawan Drs Syafruddin MSi kepada Riau Pos, malam tadi (12/5).
Dikatakan Syafruddin, selain meningkatkan pengawasan pergerakan lalulintas orang dan kendaraan, pihaknya juga akan kembali menambah pendirian empat posko di titik tersebut. Bahkan, pihaknya juga akan menambah jumlah personel gabungan. Yakni, masing masing posko akan ditambah sebanyak 6 personil.
"Kalau sebelumnya kami hanya awasi dari pagi hingga sore saja karena kekurangan personel. Tapi, dengan adanya penambahan posko serta personel ini, maka empat pintu masuk ke Pelalawan akan diawasi 24 jam. Tapi ini tentunya harus sesuai dengan persetujuan Bupati Pelalawan," paparnya.
Selain meningkatkan pengawasan di pintu masuk, sambung Kepala Dinas Perhubungan Pelalawan ini, pihaknya juga akan kembali meningkatkan pengawasan pemberlakuan jam malam.
Di mana nantinya, seluruh aktivitas masyarakat, khususnya para pedagang, akan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Hanya saja, ada sejumlah aktivitas pedagang yang masih diperbolehkan buka hingga 24 jam. Salah satunya apotik.
"Jadi, kami akan kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan jam malam ini. Jika nantinya di lapangan masih ditemukan ada masyarakat yang melakukan aktivitas diatas batas waktu yang ditentukan, maka tentunya akan kita tertibkan," ujarnya.
Sumber: riaupos.co