Pegawai ASN Dinkes Inhil Ikuti Bimtek SPIP Terintegritas Tahun 2024

Pegawai ASN Dinkes Inhil Ikuti Bimtek SPIP Terintegritas Tahun 2024

Porospro.com, - Pj Bupati yang diwakili Plh Sekda Drs.H.Tantawi Jauhari, MM membuka Bimbingan Teknis (BIMTEK) Penilaian Mandiri Maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi TH 2024 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (5/6/2024) di Aula Hotel 3 Putri.

Bimtek SPIP yang dihadiri Kepala dan Sekretaris beserta jajaran Inspektorat Ini bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efesiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan Pemerintah Negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Pegawai ASN Dinas Kesehatan Inhil mengikuti kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari ini menghadirkan 3 orang Narasumber Bapak Arif Ibu Rahman, Siti Rahma, dan Ibu Noviega dari BKP Perwakilan Provinsi Riau dengan diikuti 100 orang peserta dari Admin, Asesor tingkat Pemerintah, Asesor tingkat OPD dan

Sambutan Plh Sekda Drs.H.Tantawi Jauhari, MM mengatakan, sebagaimana amanat peraturan Pemerintah No.60 TH 2008 bahwa pengendalian intern wajib dilakukan secara menyeluruh dilingkungan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Beliau menambahkan, pada TH 2017 Pemda Inhil pertama kali melakukan penilaian mandiri Maturitas SPIP dan telah dilakukan penjaminan kualitas oleh BPKP dengan skor Maturitas level 3 dan penilaian terakhir TH 2023 level 3 dengan skor 3,002. Untuk itu, diharapkan tahun ini kita mampu mempertahankan level 3 capaian Maturitas SPIP terintegritas, kalau bisa ada peningkatan.

Perlu diketahui, untuk pemilihan SPIP tahun ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Dimana, pada tahun ini menggunakan aplikasi. Untuk itu, kepada peserta Bimtek agar serius mengikuti acara ini. Sehingga, penilaian mandiri SPIP terintegritas dapat kita laksanakan dengan baik sehingga laporan penjaminan kualitas oleh inspektorat dapat disampaikan tepat waktu, sesuai deadline yang diberikan oleh BPKP yaitu; 30 Juni 2024.