Porospro.com - Babinsa Koramil 06/Merbau, Kodim 0303/Bengkalis, Serda Edi dan Kopda Ricko, kembali melakukan patroli rutin untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti. Patroli ini dilakukan di lahan gambut yang kering, salah satu wilayah yang rawan terjadinya kebakaran.
Dalam kegiatan patroli, Babinsa selalu memberikan himbauan kepada masyarakat yang mereka temui di lapangan.
"Kami selalu mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan," ujar Serda Edi.
Ia menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga wilayah agar tidak terjadi kebakaran, terutama di titik-titik rawan seperti lahan gambut kering.
Serda Edi juga menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin melakukan patroli dan komunikasi sosial (komsos) dengan warga untuk memastikan masyarakat memahami bahaya dari pembakaran hutan, terutama dalam membuka lahan.
"Pembukaan lahan dengan cara dibakar sangat tidak dianjurkan karena dampaknya yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar," katanya.
Selain itu, Serda Edi mengingatkan bahwa praktik pembakaran hutan bukan hanya berbahaya, tetapi juga melanggar hukum.
"Melakukan pembakaran hutan adalah tindakan ilegal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ini dapat dikenai sanksi hukum," tegasnya.
Patroli yang dilakukan Babinsa ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan, tetapi juga membangun kesadaran di masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan.
Menurut Serda Edi, upaya pencegahan harus melibatkan semua pihak, terutama masyarakat setempat yang menjadi garda terdepan dalam menjaga wilayahnya.
"Kami berharap dengan sosialisasi yang kami lakukan, masyarakat semakin sadar akan bahaya dan risiko pembakaran hutan. Hal ini harus menjadi tanggung jawab kita bersama," pungkas Serda Edi.