Porospro.com - Salah satu instrumen penting dan urgen dalam pelaksanaan pesta Demokrasi di Indonesia adalah instrumen Data Pemilih. Memang persoalan data pemilih ini tidak pernah selesai-selesainya.
Selalu saja ada persoalan setiap Pemilu ataupun Pemilihan. Diantara persoalan yang selalu muncul adalah cerita orang (Pemilih) yang sudah meninggal hidup kembali, masih banyaknya data ganda, dan lain sebagainya. Dan persoalan ini sangat sering berdampak kepada hasil Pemilu yang harus diulang.
Mengambil percontohan di Pemilu 2024 terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dikarenakan akar masalahnya di Data Pemilih.
Oleh sebab itu para penyelenggara khususnya KPU dan jajaran harus benar-benar teiliti dan bekerja keras dalam mengurus persoalan Data Pemilih di kota Dumai sejak dari DP4, DPS, DPSHP, sampai DPT nanti.
Dimintai penjelasan kepada Agustri selaku ketua Bawaslu Kota Dumai terkait hasil pengawasan perbaikan Data Pemilih yang dilakukan oleh KPU kota Dumai, Agustri menyampaikan ada temuan Bawaslu kota Dumai terkait potensi kegandaan sebanyak 1342 Pemilih.
"Potensi kegandaan ini diantaranya adalah ganda identik NIK yang. Kasusnya misalnya ada 2 orang yang memiliki NIK yang sama yang masuk dalam Data Pemilih, dan bahkan ada 3 orang yang NIK nya sama," ujarnya.
Bawaslu Dumai sudah membuat Rakor dengan mengundang Disdukcapil dan KPU kota Dumai untuk membahas dan mencarikan solusi terkait kegandaan ini. Tapi sangat disayangkan KPU Dumai tidak hadir dalam kegiatan ini, ungkap Agustri.
Sementara Disdukcapil dalam kegiatan tersebut memberikan penjelasan bahwa harusnya dalam persoalan NIK ini, 1 NIK hanya bisa dimiliki oleh 1orang saja, tidak mungkin 1 NIK yang sama diberikan untuk 2 orang apalagi lebih. Artinya ini ini pasti hanya satu orang yang asli memegang NIK tersebut secara sah, selebihnya tidak Sah.
Bawaslu kota Dumai melalui Agustri menjelaskan bahwa persoalan ganda ini sudah disampaikan kepada KPU kota Dumai saat Pleno DPS kemaren. Dan Bawaslu kota Dumai juga sudah menyurati KPU kota Dumai agar menyelesaikan soal potensi kegandaan ini.
"Namun sampai saat ini KPU belum ada membalas ataupun menyampaikan kepada kami apakah imbauan kami sudah ditindaklanjuti atau belum oleh KPU kota Dumai," lanjut Agustri