Porospro.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir melalui jajaran Adhoc tingkat kelurahan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah membuka rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir tahun 2024.
Terpantau dilapangan (17/9), PPS Kelurahan Tembilahan Kota melakukan penempelan pengumuman yang berisikan syarat dan kelengkapan dokumen bagi calon KPPS, adapun syarat dan kelengkapan yang dimaksud diantaranya warga negara RI,berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun,pendidikan tamatan SMA/Sederajat, tidak terlibat sebagai anggota Parpol,dan syarat lainnya. Untuk kelengkapan berkas calon kpps menyertakan dokumen pendaftaran, Fotocopy E-Ktp,ijazah terakhir,pas poto 4x6 dan kelengkapan lainnya.
"Rekrutmen KPPS ini merupakan salah satu tahapan dari sekian banyak tahapan yang telah dikerjakan khususnya kawan-kawan ditingkat PPS, harapannya rekrutmen yang dibuka secara umum ini dapat menghadirkan pilkada yang bermarwah, rasional dan akuntabel dimulai dengan penyelenggara yang berintegritas dan profesional khususnya di tingkat KPPS," kata Ketua PPK Tembilahan, Afrizal disela memonitoring pengumuman, kemarin.
Pendaftaran KPPS dibuka dari tanggal 17 september sampai dengan 28 September 2024, calon KPPS dapat mendaftar di sekretariat PPS Kelurahan, ditambahkan Afrizal PPK Tembilahan memiliki 8 PPS sesuai jumlah kelurahan yang ada ditembilahan 8 Kelurahan, masyarakat dapat melakukan pendaftaran sesuai domisili KTP masing-masing, kecamatan tembilahan merupakan salah satu wilayah dengan pemilih terbanyak dengan jumlah TPS 145, membutuhkan setidaknya 1.015 KPPS yang tersebar di 8 Kelurahan.
Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Serta Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir tahun 2024 akan dilaksanakan pada Rabu 27 Nopember 2024. rls