Porospro.com - Praktik non-demokratik dan tidak terpuji telah ditampilkan oleh Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang, Kamis 19 September 2024.
Saat media ini melakukan jumpa pers beberapa waktu yang lalu tentang salah satu aliansi strategis pasal 65 (ASAP 65).
Kordinator Tim Aliansi Strategis Pasal 65 (Asap 65), Yudahanto Satyagraha Adiputra, MA menyampaikan, tuntutan dalam pemilihan atau penjaringan dekan rektor di lingkungan kampus sudah ada mekanisme dan tahapan yang dilakukan berdasarkan Pasal 65, Rektor memilih dan menetapkan pengangkatan Dekan terpilih berdasarkan hasil pertimbangan Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf g.
Lanjutnya, dari hasil penjaringan calon dekan tersebut berdasarkan uji kompetensi dari delapan orang peserta Bismar Arianto mendapatkan nilai tertinggi 254.
Pada tahapan ini, terangnya lagi, Rektor Umrah kembali menggunakan 'perkakas kekuasaan' yang dimilikinya yaitu dengan tetap melantik Dekan Fisip Sayed Fauzan Riadi dan Dekan Fikip Doni Abdillah yang secara kumulatif nilai akhir lebih rendah dari pesaingnya yaitu Bismar Arianto dan Muzahar.
Adapun tuntutan yang dilakukan salah satu koordinator ASAP 65 adalah menuntut Kepada REKTOR UNIVERSITAS MARITIM RAJA mencabut SK Pelantikan Sayed Fauzan Riyadi sebagai Dekan FISIP UMRAH, dan Dony Aptilah sebagai Dekan FIKP UMRAH Periode 2024-2028.
Dan, melantik Bismar Arianto Sebagai Dekan FISIP UMRAH dan Muzahar sebagai Dekan FIKP UMRAH Periode 2024-2028.
Sampai berita ini dirilis, media belum menerima konfirmasi dari rektor/pihak yang bersangkutan. (zul)