MK: Pemda Tidak Wajib Miliki KPAI Daerah

MK: Pemda Tidak Wajib Miliki KPAI Daerah

Porospro.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar setiap Pemda memiliki KPAI Daerah. Permohonan ini diajukan oleh KPAI Pusat.

Dalam permohonannya, KPAI meminta setiap Pemda wajib memiliki KPAI Daerah. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 74 UU Perlindungan Anak yang berbunyi:

Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, dengan undang-undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen.

KPAI meminta ayat di atas diubah dengan mewajibkan tiap Pemda memiliki KPAI Daerah. Menurut KPAI, dengan tidak disebut KPAI Daerah di dalam UU, menjadikan KPAI terhalang secara normatif melakukan pemajuan atau sosialisasi hak anak yang menimbulkan kesenjangan informasi, pengetahuan dan edukasi hak-hak anak kepada masyarakat. Maka, upaya pencegahan pelanggaran hak-hak anak melalui pengawasan hak anak tidak optimal.

Tapi permohonan KPAI menemui jalan buntu.

"Amar putusan, mengadili, menyatakan, pertama, permohonan Pemohon X tidak dapat diterima. Kedua, menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar Putusan Nomor 85/PUU-XVII/2019 sebagaimana dikutip dari website MK, Sabtu (23/5/2020).

MK berpendapat poin penting dari ketentuan tersebut adalah frasa "untuk mendukung pengawasan atas penyelenggaraan perlindungan anak di daerah" apakah untuk melaksanakan dukungan tersebut akan dibentuk dalam kelembagaan tersendiri atau tidak, diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Karena UU Perlindungan Anak menyerahkan sepenuhnya pembentukan kelembagaan tersebut kepada pemerintah daerah.

Pembentukan kelembagaan apapun di daerah harus merujuk pada seluruh regulasi yang terkait dengan pembentukan lembaga, organ atau perangkat di daerah agar tidak terjadi proliferasi kelembagaan sebagaimana pernah terjadi di era awal pelaksanaan otonomi seluas-luasnya di bawah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

"Terlebih jika lembaga-lembaga tersebut kemudian saling bertumpang tindih dalam melaksanakan tugas dan fungsinya maka tujuan pembentukan lembaga tidak akan optimal yang pada akhirnya bermuara pada pemborosan keuangan negara," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum putusan.

Sementara itu, terkait dengan salah satu core business KPAI adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagaimana telah dinyatakan dalam Pasal 76 huruf a UU Perlindungan Anak. Sementara itu pula, berdasarkan pembagian urusan pemerintahan konkuren, tidak disebutkan kewenangan daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak karena lingkup kewenangan daerah meliputi pelembagaan Pemenuhan Hak Anak (PHA), penguatan kelembagaan penyedia layanan untuk peningkatan kualitas hidup anak, pencegahan kekerasan terhadap anak, dan penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Namun demikian, sekalipun tugas pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak tidak disebutkan secara spesifik sebagai tugas pemerintah daerah, bukan berarti daerah terlepas sama sekali dari pelaksanaan fungsi pengawasan. Dalam konteks pelaksanaan otonomi daerah, fungsi pengawasan merupakan fungsi yang inheren dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Bahkan, hal demikian senantiasa ditegaskan dalam setiap undang-undang pemerintahan daerah. Pasal 7 ayat (1) UU 23/2014 yang menegaskan:

Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah.

Pembinaan dan pengawasan ini dilakukan menteri/pimpinan lembaga terkait dengan urusan pemerintahan tersebut. Lebih lanjut, dalam Pasal 91 UU 23/2014 ditambahkan pula:

Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota dan Tugas Pembantuan oleh Daerah kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

"Oleh karena urusan perlindungan anak merupakan urusan wajib daerah yang tidak terkait dengan pelayanan dasar maka secara berjenjang pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan tersebut," ujarnya.

Dalam konteks inilah, KPAI seharusnya bersinergi dengan pemerintah daerah agar hak konstitusional anak dapat semakin terjamin dan terpenuhi.

"Oleh karena itu, dalil para Pemohon yang memohon agar Mahkamah menambahkan frasa "termasuk Komisi Perlindungan Anak Daerah" dalam Pasal 74 ayat (1) UU Perlindungan Anak terlebih lagi jika hal tersebut didalilkan para Pemohon agar wajib dibentuk oleh daerah (Pasal 74 ayat (2) UU Perlindungan Anak) adalah dalil yang tidak mendasar," pungkas Enny.

Sumber: detik.com