Babinsa Koramil 06/Merbau Bersama Security EMP dan Warga Pantau Karhutla di Desa Mekar Sari

Babinsa Koramil 06/Merbau Bersama Security EMP dan Warga Pantau Karhutla di Desa Mekar Sari

Porospro.com - Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah binaannya, Babinsa Koramil 06/Merbau, Serda Syahrul, bersama Pratu Muzaden, melaksanakan patroli rutin di Desa Mekar Sari, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Kegiatan patroli ini dilakukan bersama dengan tim dari Security EMP dan masyarakat setempat untuk memantau kondisi di lapangan secara langsung.

Patroli yang dilakukan bertujuan untuk memastikan wilayah-wilayah yang rawan kebakaran dalam kondisi aman. 

“Kita menyusuri langsung wilayah hutan dan kebun masyarakat untuk melihat kondisi di lapangan sebagai antisipasi dalam tindakan pencegahan dari ancaman karhutla,” ujar Serda Syahrul saat ditemui di lokasi.

Desa Mekar Sari termasuk salah satu wilayah yang sering dilanda kebakaran lahan, terutama di musim kemarau. Serda Syahrul menekankan pentingnya patroli rutin dan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka lebih waspada terhadap potensi kebakaran. 

"Sebagian besar wilayah binaan kami adalah daerah yang rawan karhutla, maka patroli dan sosialisasi seperti ini sangat penting untuk mencegah kebakaran," tambahnya.

Kegiatan patroli ini telah menjadi bagian rutin dari tugas Koramil 06/Merbau untuk memastikan wilayah bebas dari aksi pembakaran hutan dan lahan. 

Menurut Babinsa, langkah ini juga dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung program pemerintah dalam pencegahan karhutla di wilayah rawan. 

"Kami berharap dengan adanya patroli ini, masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dari bahaya kebakaran," kata Pratu Muzaden.

Selama patroli, Babinsa juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melapor jika menemukan titik api.

Selain risiko kesehatan, Babinsa juga menegaskan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi yang berat. 

"Membuka lahan dengan cara membakar tidak hanya mencemari lingkungan, tapi juga ada sanksi hukum dan denda yang berat bagi para pelakunya," jelas Serda Syahrul. Hal ini penting disampaikan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan warga.