Menepuk Air di Dulang, Apa Emang Tak Tau Aturan
Oleh : Muhammad Rapi
NATUNA_ Peraturan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam beberapa regulasi yang melibatkan peran Kemendagri dan Kemenpan-RB. Pada dasarnya, PPPK yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan dari instansi pemerintah dapat menerima TPP, dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah dan persetujuan DPRD. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu, terdapat aturan teknis lainnya dalam UU ASN yang baru (UU No. 20 Tahun 2023), yang menyamakan beberapa hak dan kewajiban PPPK dengan PNS, termasuk potensi penerimaan TPP.
Peraturan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam beberapa regulasi yang melibatkan peran Kemendagri dan Kemenpan-RB. Pada dasarnya, PPPK yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan dari instansi pemerintah dapat menerima TPP, dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah dan persetujuan DPRD. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu, terdapat aturan teknis lainnya dalam UU ASN yang baru (UU No. 20 Tahun 2023), yang menyamakan beberapa hak dan kewajiban PPPK dengan PNS, termasuk potensi penerimaan TPP.
Untuk lebih spesifik terkait syarat dan kriteria PPPK yang dapat menerima TPP, hal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan turunan dari masing-masing daerah dan instansi pemerintah.
Dari aturan tersebut menegaskan bahwa terkait Penganggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN pada poin (a) Ketentuan umum pemberian TPP ASN :
i. Memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan DPRD dilakukan pada saat pembahasan KUA dan ppas ;
ii. Penentuan kriteria pemberian PPP ASN dilaksanakan didasarkan pada pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan /atau pertimbangan objektif lainnya.
iii. Pemberian TPP ASN ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah berpedoman pada peraturan pemerintah;
iv. Dalam hal belum adanya peraturan Pemerintah dimaksud, kepala daerah dapat memberikan TPP ASN setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. Persetujuan menteri Dalam Negeri diberikan setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
v. Dalam hal kepala daerah menetapkan pemberian TPP ASN tidak sesuai dengan ketentuan atau melampaui persetujuan. Menteri Dalam Negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara melakukan penundaan dan atau pemotongan atas usulan menteri Dalam Negeri.
Dalam huruf c dalam aturan ini mengatakan bahwa dalam hal terdapat kenaikan besaran nominal yang diterima oleh arsen setiap bulan dalam satu tahun anggaran dibandingkan dengan tppsn tahun anggaran 2023 pemerintah daerah memperhatikan ketentuan dan tahapan sebagai berikut :
i. Besaran total TPP ASN telah memperoleh persetujuan DPRD pada saat pembahasan KUA dan ppas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
ii. Penggunaan kriteria pada penjabaran yang terdiri atas beban kerja, kondisi kerja, prestasi kerja, tempat bertugas dan kelangkaan profesi wajib didasarkan pada kertas kerja dan evidence yang memadai serta diinput dalam aplikasi sistem monitoring evaluasi jabatan (SIMONA) paling lambat sebelum persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD atas rencana anggaran APBD tahun 2024;
iii. Pengajuan permohonan TPP ASN harus sesuai dengan hasil verifikasi dan tidak melebihi pagu anggaran yang tertuang dalam peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2024 diajukan melalui SIPD RI.
Pengungkapan Ini adalah awal mulanya dari keluhan seorang sumber yang tidak disebut namanya yang merupakan pegawai P3K yang di muatkan oleh salah satu media online IGNews.id terbitan Jum’at (11/10/22024) hingga mengungkapkan sebuah pernyataan Pjs. Bupati Natuna Rika Azmi menyampaikan bahwa pihaknya sudah memanggil sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Natuna terkait permasalahan pembayaran TPP tersebut.
Pjs. Rika Azmi membenarkan informasi terkait tertundanya pembayaran TPP P3K yang mana dirinya baru mengetahuinya. Dan rencana yang akan dibayarkan pada APBD Perubahan ini ternyata tidak dianggarkan.
Dikutip dari IGNews.id, Rika mengatakan, dirinya tidak bisa berbuat apa-apa dikarenakan proses pembahasan APBD-P sudah selesai.
“Saya tidak bisa berbuat banyak, karena proses penganggaran sudah berjalan. Namun jika kawan-kawan ingin menanyakan kenapa tidak dianggarkan silahkan koordinasi dengan tim TAPD,” pungkas Pjs. Rika Azmi, di kutib dari ignews.id, Jum’at (11/10/24).
Dari penjelasan tersebut, banyak kalangan menpertanyakan pernyataan Pjs. Bupati Natuna Rika Azmi yang sedang di percaya mengisi kekosongan kepemimpinan kabupaten Natuna yang mana Bupati Natuna sedang melaksanakan izin cunti kompanye dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024 itu sedang mencari sensasi atau memang tidak mengetahui aturan tentang aturan pembayaran TPP P3K ASN tersebut.
Sekretaris Daerah Natuna, Boy Wijanarko sempat memberikan klarifikasi di beberapa media mengenai tidak dianggarkannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi 208 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pengangkatan tahun 2024 yang mana hal ini terjadi karena tahapan penganggaran telah melewati batas waktu yang ditetapkan dalam regulasi.
Pengalokasian TPP ASN diatur dalam beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 58 PP 12 Tahun 2019 menyatakan bahwa pemberian TPP harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan mendapat persetujuan DPRD.
Boy Wijanarko mengungkapkan setiap pengeluaran daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas, dan dalam hal ini, persetujuan DPRD diperlukan. Penganggaran TPP harus melalui mekanisme pembahasan KUA dan PPAS yang selesai paling lambat Agustus.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 menegaskan bahwa persetujuan DPRD terhadap alokasi TPP dilakukan melalui pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang harus diselesaikan paling lambat minggu kedua Agustus setiap tahunnya.
Di Kabupaten Natuna, kesepakatan KUA dan PPAS untuk APBD Tahun Anggaran 2024 telah ditandatangani oleh Bupati Wan Siswandi dan pimpinan DPRD pada 18 Agustus 2023. Namun, pengumuman kelulusan P3K untuk tenaga kesehatan dan teknis baru dilakukan pada 14 Desember 2023, sementara untuk tenaga guru pada 22 Desember 2023. Hal ini mengakibatkan ketidakmungkinan memasukkan penganggaran TPP P3K dalam APBDP 2024 karena melewati batas waktu yang diatur.
Hal tersebut tidak bisa mengakomodir TPP P3K tahun ini dalam APBDP 2024 karena pengumuman kelulusan P3K terjadi setelah proses persetujuan APBD selesai. Aturan menyatakan bahwa penganggaran harus diselesaikan sebelum Desember.
Di dalam Sistem SIMONA (Sistem Monitoring Evaluasi Analisa Jabatan) dari Kemendagri sudah jelas bahwa TPP harus diajukan untuk satu tahun penuh, bukan hanya 8 atau 10 bulan lalu ditambah di APBDP. Formulasinya tetap satu tahun, diajukan melalui APBD murni.
Berdasarkan aturan dan Dasar Hukum Pengalokasian dan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai ASN telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mana dalam Pasal 312 Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 24 : Setiap Pengeluaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki dasar hukum yang melandasinya. Pasal 58 : Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal belum adanya Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN setelah mendapat persetujuan Menteri. Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan setelah memperoleh pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Dalam hal Kepala Daerah menetapkan pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum atas usulan Menteri.
Sementara dalam Pasal 90 : Kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus. Pasal 104 : Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Didalam penjelasan mengenai pengeluaran juga jelas tertuang Setiap Pengeluaran Daerah harus memiliki dasar hukum yang melandasinya. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024, yang mana di Pasal 2 juga mengungkapkan bahwa ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, meliputi :
a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengankebijakan pemerintah pusat ;
b. prinsip penyusunan APBD;
c. kebijakan penyusunan APBD;
d. teknis penyusunan APBD; dan
e. hal khusus lainnya.
Kebijakan penyusunan APBD yaitu kebijakan belanja daerah pada angka 3 dimaksud meliputi,
penganggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, Ketentuan umum pemberian TPP ASN,
memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini tentunya berdasarkan persetujuan DPRD dilakukan pada saat pembahasan KUA dan PPAS yang mana Pemerintah Daerah memperhatikan ketentuan dan tahapan sebagai berikut : besaran total TPP ASN telah memperoleh persetujuan DPRD pada saat pembahasan KUA dan PPAS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggunaan kriteria pada penjabaran TPP ASN yang terdiri atas beban kerja, kondisi kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi wajib didasarkan pada kertas kerja dan evidence yang memadai serta diinput dalam aplikasi Sistem Monitoring Evaluasi Analisa Jabatan (SIMONA) paling lambat sebelum persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD atas rancangan APBD Tahun Anggaran 2024.
Pengajuan permohonan persetujuan TPP ASN harus sesuai dengan hasil verifikasi dan tidak melebihi pagu anggaran yang tertuang dalam peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 diajukan melalui SIPD-RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk selanjutnya diberikan persetujuan permohonan TPP ASN kepada Pemerintah Daerah.
Sebagaimana data yang di ketahui oleh masyarakat umum yang mana MOU KUA dan PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2024 nomor 415.4/KS-NK-KUA/22/2023 dan 100.3.7/DPRD-PB-KUA/UPIII/VIII/2023 tanggal 18 Agustus 2023 ditandatangani oleh (Bupati Natuna : WAN SISWANDI dengan Pimpinan DPRD : Ketua : DAENG AMHAR, Wakil Ketua : DAENG GANDA RAMHATULLAH, Wakil Ketua : JARMIN) PENGUMUMAN KELULUSAN Nomor: 800/1237/BKPSDM/XII/2023 tentang Kelulusan Akhir Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Tahun 2023 Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna tanggal 14 Desember 2023.
Pengumuman Kelulusan Nomor: 800/1270/BKPSDM/XII/2023 tentang Kelulusan Akhir Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023 Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna tanggal 22 Desember 2023.
Dari hal tersebut sudah dijelaskan bahwa berdasarkan data tersebut, penganggaran dan pemberian TPP harus mendapat persetujuan DPRD melalui KUA dan PPAS yang disepakati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu paling lambat minggu kedua bulan Agustus dan untuk Natuna ditandatangani 18 Agustus 2023 antara Bupati dan Pimpinan DPRD, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2019 Pasal 24 ayat (6), Pasal 58 ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023. Dalam Penjelasan Pasal 58 PP 12 Tahun 2019 bahwa Persetujuan Bersama dilakukan bersamaan dengan pembahasan KUA.
Setiap Pengeluaran Daerah harus memiliki dasar hukum yang melandasinya, artinya semua pengeluaran yang terdapat dalam APBD harus memiliki dasar hukum untuk pengalokasiannya, sebagaimana diketahui kelulusan PPPK tersebut tanggal 14 dan 22 Desember 2023 yang menjadai landasan hukum dalam penganggaran dan penerimaan SK PPPK yaitu pada tanggal 30 April 2024, sementara proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 yaitu tahapan persetujuan bersama telah dilakukan sejak tanggal 18 Agustus 2023 artinya ketentuan aturan sudah melewati batas waktu.
Sementara penginputan dalam aplikasi Sistem Monitoring Evaluasi Analisa Jabatan (SIMONA) sudah dilakukan sesuai aturan yang mana paling lambat sebelum persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD atas rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 yaitu pada tanggal 30 Nopember 2023, kondisi ini sama dengan penganggaran sudah tidak sesuai karena kelulusan ditetapkan setelah proses dilalui.
Sebagai mana informasi yang di peroleh oleh media ini, Pemerintah Daerah telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri bahwa pelaksanaan pemberian TPP berdasarkan persetujuan KUA dan PPAS induk yaitu APBD murni serta semua data diupload di SIMONA (Kapasitas Fiskal, Indek Kualitas Kemahalan Konstruksi, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Opini BPK, Reformasi Birokrasi, Kematangan Perangkat Daerah, Indeks Gini Rasio, Persentase Perjalanan Dinas, IPM, Inovasi Daerah), Kemudian surat pernyataan (Fakta Integritas dari Sekeretaris Daerah dilengkapi data excel perhitungan perindividu penerima TPP).
Dalam suasana Pilkada, memang penting bagi Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Natuna, Rika Azmi, untuk menjaga netralitas dan tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memicu ketegangan atau mengganggu situasi kondusif. Pilkada adalah momen yang sensitif, dan peran pejabat sementara seperti Pjs Bupati adalah memastikan bahwa proses demokrasi berjalan lancar, adil, dan damai. Setiap pernyataan yang disampaikan oleh pejabat publik harus mencerminkan sikap netral, menjaga stabilitas sosial, serta mendukung terciptanya suasana yang aman dan tertib selama pemilihan berlangsung.
Masyarakat dan para peserta Pilkada tentunya berharap agar semua pihak, terutama pemimpin daerah, berperan aktif dalam menciptakan kondisi yang kondusif, dengan mengedepankan komunikasi yang sejuk dan membangun.(ghost87)