Patroli Rutin Babinsa Koramil 06/Merbau, Sosialisasi dan Cegah Karhutla di Desa Dedap

Patroli Rutin Babinsa Koramil 06/Merbau, Sosialisasi dan Cegah Karhutla di Desa Dedap

Porospro.com - Babinsa Koramil 06/Merbau, Kodim 0303/Bengkalis, Sertu Edi dan Koptu Ricko kembali melaksanakan patroli rutin di Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Patroli ini berfokus pada pengawasan lahan gambut kering yang rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di wilayah-wilayah tertentu yang dianggap rawan. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan karhutla yang sering dilakukan oleh Babinsa di wilayah Koramil 06/Merbau.

Dalam pelaksanaan patroli, Babinsa tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga aktif menyampaikan imbauan kepada warga yang mereka temui di lapangan. Sertu Edi menjelaskan bahwa himbauan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran. 

"Kami selalu mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Ini sangat merugikan dan dapat menimbulkan bencana lingkungan yang besar," ungkapnya.

Sertu Edi menambahkan bahwa pembakaran hutan dan lahan, terutama di lahan gambut, merupakan tindakan yang sangat berbahaya karena sulit dipadamkan dan berpotensi menyebar dengan cepat. 

"Lahan gambut kering sangat mudah terbakar dan sulit dikendalikan ketika api sudah mulai menyala. Oleh karena itu, kami meminta masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terhindar dari bencana karhutla," tegasnya.

Kegiatan patroli ini juga diikuti dengan sosialisasi tentang bahaya karhutla dan dampaknya terhadap kesehatan serta lingkungan. 

Koptu Ricko menambahkan bahwa kebakaran hutan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak buruk pada kualitas udara yang bisa memicu gangguan kesehatan. 

"Asap dari kebakaran hutan bisa menyebabkan penyakit pernapasan, terutama bagi anak-anak dan lansia," ujar Ricko.

Selain itu, Babinsa juga menegaskan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan melanggar hukum. Menurut Sertu Edi, kegiatan tersebut tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga merupakan tindakan pidana yang dapat dikenakan sanksi berat. 

"Kami harap masyarakat memahami bahwa ini adalah pelanggaran hukum, dan pelakunya bisa dipidana sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Patroli dan sosialisasi yang dilakukan Babinsa Koramil 06/Merbau ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Desa Dedap. 

Dengan adanya upaya yang terus menerus, mereka berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menjaga lingkungan dari bahaya karhutla.

"Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menjaga alam ini. Kami dari TNI selalu siap membantu, tetapi masyarakat juga harus berperan aktif dalam upaya pencegahan karhutla," tutup Sertu Edi.