Babinsa Koramil 06/Merbau Gencarkan Patroli Karhutla di Desa Ketapang Permai

Babinsa Koramil 06/Merbau Gencarkan Patroli Karhutla di Desa Ketapang Permai

Porospro.com - Babinsa Koramil 06/Merbau Kodim 0303/Bengkalis kembali melakukan patroli di wilayah Desa Ketapang Permai, Kecamatan Pulau Merbau, dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Kegiatan yang dipimpin oleh Serma Eri Efrianto dan Pratu J. Hutagalung ini tidak hanya bertujuan untuk pengawasan, tetapi juga melibatkan masyarakat dalam sosialisasi terkait bahaya karhutla. 

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa pembakaran hutan bukanlah solusi dalam membuka lahan. Dampaknya sangat luas, tidak hanya bagi lingkungan tetapi juga kesehatan dan ekonomi masyarakat,” ujar Serma Eri.

Patroli dan sosialisasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin Babinsa Koramil 06/Merbau. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan masyarakat tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran. 

Dalam kegiatan tersebut, Babinsa memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat mengenai bahaya karhutla dan sanksi yang dapat menjerat pelakunya. 

“Langkah preventif seperti ini penting untuk mencegah bencana lebih besar. Selain mengawasi, kami juga mengedukasi masyarakat agar memahami risiko besar dari karhutla,” tambah Pratu Hutagalung.

Serma Eri menjelaskan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendorong kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan dengan menghindari praktik pembakaran hutan. Menurutnya, membakar lahan hanya akan membawa kerugian jangka panjang. 

“Jika lingkungan rusak, dampaknya akan kembali pada kita sendiri. Kami berharap masyarakat bisa menjadi mitra kami dalam menjaga hutan dan lahan,” ujarnya. Sosialisasi tersebut diharapkan mampu mengubah perilaku masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga lingkungan.

Serma Eri menekankan bahwa pembakaran hutan bertentangan dengan undang-undang dan termasuk tindak pidana yang dapat berujung pada sanksi hukum. 

Ia menegaskan bahwa pemerintah telah memberlakukan undang-undang yang tegas terkait pembakaran hutan demi melindungi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. 

“Bagi mereka yang melanggar, sudah ada sanksi tegas. Denda bahkan mencapai miliaran rupiah, dan bisa berujung pada penjara,” katanya dengan nada tegas.

Patroli ini juga bertujuan untuk menggugah kesadaran masyarakat tentang dampak negatif karhutla. Serma Eri menyebutkan bahwa selain menimbulkan kerugian materi, karhutla menyebabkan polusi udara yang mengancam kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan lansia. 

“Asap hasil pembakaran hutan itu berbahaya bagi pernapasan. Ini bukan hanya soal lingkungan tetapi juga kesehatan kita semua,” ujarnya.

Serma Eri dan Pratu Hutagalung berharap, melalui kegiatan rutin seperti ini, masyarakat semakin memahami pentingnya upaya pencegahan karhutla. 

Mereka berharap masyarakat aktif berperan serta dalam mencegah pembakaran hutan dan lahan, serta melaporkan apabila menemukan pihak-pihak yang sengaja melanggar aturan. 

“Masyarakat yang peduli dan ikut menjaga lingkungan adalah kunci utama keberhasilan kami dalam mencegah karhutla,” kata Pratu Hutagalung.