Porospro.com - Tim Resmob Polres Inhil berhasil menangkap 1 orang pelaku Tindak Pidana (TP) perjudian online jenis Higgs Domino di Jalan Baharudin Yusuf Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Sabtu (2/11/2024) kemarin, sekira pukul 15.00 WIB.
Pelaku berinisial AD (34 Tahun) ditangkap, karena diduga memperjual belikan chip permainan Higgs Domino kepada masyarakat tanpa seizin pihak berwenang yang keuntungannya mencapai 500-700 ribu perhari atau 15-20 juta perbulannya.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapka bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan ada seorang yang berinisial AD menerima pembelian dan penjualan Chips Higgs Domino di sebuah warung Jalan Baharudin Yusuf.
"Setelah mendapat informasi tersebut, anggota kita langsung menemui pelaku yang saat ini sedang melakukan penjualan Chips Higgs Domino di sebuah warung milik sendiri, melihat hal itu langsung kita amankan beserta barang bukti untuk melakukan transaksi jual beli Chips Higgs Dominonya," ungkap Kasat.
Adapun barang bukti diamankan tersebut, Ditambahkan kasat, Yaitu 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Putih yang berisikan histori penjual chip permainan Higg Domino dalam 6 bulan terakhir yang omset keuntungan mencapai 500 ribu sampai 700 ribu perhari dan uang sebanyak Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah).
"Dimana pengungkap kasus ini merupakan dalam rangka mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden yaitu membasmi judi online yang ada di Republik Indonesia terutama di Kabupaten Indragiri Hilir," jelas Kasat.
Kemudian atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP atau Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE. rls