Porospro.com - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tembilahan secara resmi melayangkan surat audiensi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hilir (Inhil) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berupa penyaluran 3.000 paket premium Ramadhan 2024 yang ditaksir bernilai Rp1,6 miliar.
Surat permohonan audiensi untuk bertemu tersebut disampaikan pada Senin, 18 November 2024 dengan tujuan untuk meminta klarifikasi dan kejelasan terkait kelanjutan proses penyidikan kasus yang tengah bergulir di Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir itu.
Ketua Umum HMI Cabang Tembilahan, Muhammad Yusuf, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk pengawalan pihaknya terhadap dugaan kasus yang mencederai amanah umat dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat yang ditunjuk pemerintah.
“Kami menilai adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana program paket Ramadan ini. Kami ingin mendengar langsung keterangan dari pihak Kejari Inhil mengenai langkah yang telah diambil dalam mengusut dugaan ini,” ungkap Muhammad Yusuf.
HMI Cabang Tembilahan juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap dugaan penyimpangan dalam program yang seharusnya bertujuan membantu masyarakat kurang mampu di bulan suci Ramadhan itu. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
“Kami meminta Kejari Inhil untuk serius dalam menangani kasus ini. Jika benar ada penyalahgunaan, maka pelaku harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku dan hal ini dibuka secara terang dan seadil-adilnya,” tambahnya.
Melalui langkah ini, HMI Cabang Tembilahan juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, khususnya dalam mengawal dana zakat yang menjadi hak para mustahiq.
Sementara itu, pihak Kejari Inhil hingga berita ini dirilis belum memberikan pernyataan resmi terkait permintaan audiensi tersebut. HMI berharap audiensi ini dapat segera terlaksana demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga hukum dan pengelolaan zakat di Kabupaten Indragiri Hilir. rls