Porospro.com - Salah satu syarat yang diajukan Kementerian Agama agar rumah ibadah boleh menjalankan peribadahan secara berjamaah atau kolektif adalah dengan menunjukan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-29 dari Gugus Tugas. Keputusan ini disampaikan langsung Menteri Agama Fachrul Razi.
Selain mengantongi Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Gugus Tugas, rumah ibadah diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari COVID-19.
"Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid didapat dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama majelis-majelis agama dan instansi terkait di daerah masing-masing," ungkapnya saat laporan langsung di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).
Guna bisa mendapatkan surat keterangan tersebut, pengurus masjid mesti melengkapi beberapa lampiran.
Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.
"Adapun rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jamaah atau penggunanya dari luar kawasan atau lingkungannya, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut," tambahnya.
Menag menegaskan, surat keterangan bisa saja dicabut kembali oleh pihak Gugus Tugas jika dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.
"Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggungjawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19," pungkas Menag.
Sumber: okezone.com