Porospro.com - Memasuki hari kedua masa tenang, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai, Agustri, bersama dengan beberapa instansi terkait, melaksanakan penertiban dan penurunan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik strategis di Kota Dumai, Senin (25/11).
Dalam kesempatan tersebut, Agustri menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan masa tenang benar-benar bebas dari aktivitas kampanye.
“Kami bekerja sama dengan instansi terkait untuk membersihkan seluruh alat peraga kampanye yang masih terpasang. Ini adalah upaya kami memastikan Kota Dumai bersih dan masyarakat bisa menjalani masa tenang dengan suasana yang kondusif,” ujar Agustri.
Ia menambahkan, titik-titik strategis yang menjadi sasaran penertiban meliputi ruas jalan utama, fasilitas umum, dan kawasan yang sering dilalui masyarakat.
Menurutnya, keberadaan APK di masa tenang dapat mengganggu suasana yang netral dalam menyambut hari pemungutan suara.
“Kami ingin memberikan jaminan bahwa tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau diuntungkan selama masa tenang ini,” katanya.
Agustri juga menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak, baik penyelenggara pemilu, peserta, maupun masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika masih menemukan APK yang belum diturunkan. Ini adalah bentuk partisipasi warga dalam mewujudkan pemilu yang adil,” jelasnya.
Menurut Agustri, proses penertiban berjalan lancar berkat kerja sama yang solid antara Bawaslu dan instansi terkait seperti Satpol PP dan aparat keamanan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengawasan di masa tenang akan terus diperketat hingga hari pemungutan suara.
“Kami akan terus memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan yang berlaku. Tidak boleh ada aktivitas yang mencederai prinsip keadilan dalam pemilu,” tegas Agustri.
Agustri kembali mengingatkan seluruh peserta pemilu untuk mengikuti aturan dengan penuh kedisiplinan.
“Masa tenang adalah momen penting untuk memberikan ruang kepada masyarakat berpikir dengan jernih sebelum menentukan pilihan. Kami harap semua pihak dapat menghormati proses ini,” tutupnya.
#SahabatBawasluDumai Laporkan Ke Bawaslu Kota Dumai Jika Masih Ada APK yang Belum Ditertibkan
1. Silahkan foto APK
2. Kirimkan ke nomor Hp Bawaslu Dumai DENGAN Nomor 0822 8401 8561
3. Masukkan alamat lokasi APK yang belum diturunkan
https://www.instagram.com/p/DCx8WfvBtIo/?igsh=Yjg3ZmE4am1jb2Jq