Porospro.com - Adira Finance Rantauprapat melaporkan tindak pidana kejahatan jaminan fidusia ke Polres Labuhanbatu dengan kerugian mencapai Rp189.232.000. Terlapor merupakan S yang sebelumnya mengajukan pembiayaan kredit 1 unit mobil All New Avanza.
Supervisor Collection Adira Finance Rantauprapat, Badai Rosa Sagala kepada wartawan Rabu, (18/12) membenarkan laporan tersebut, katanya, pihaknya menganggap perbuatan S merupakan kejahatan jaminan fidusia dengan modus pindah tangan.
“Benar, perkara ini telah kita laporkan ke Polres Labuhanbatu dengan surat tanda laporan polisi nomor: STTLP/1481/XI/2024/SPKT/Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara, ini merupakan kejahatan tindak pidana jaminan fidusia,”katanya.
Badai menceritakan, awalnya S mengajukan pembiayaan kredit 1 unit mobil All New Avanza BB 1626 EH dengan nomor rangka MHKAB1BY2MK018444 senilai Rp238.000.000 selama 60 bulan dengan sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W2.00012248.AH.05.01 Tahun 2024.
Mulanya pembayaran lancar, namun belakangan S menunggak hingga 3 bulan lamanya. Tim kolektor dari Adira Finance Rantauprapat mencoba mendatangi kediaman S. Namun, S malah mengatakan jika mobil tersebut telah dikembalikan kebuah Showroom dengan menukar unit lain.
“Tindakan dan alasan dari S itu tidak tepat dan salah, sebab Showroom tidak ada kaitan dan hak lagi dari unit yang ia kredit,”jelas Badai.
Dari keterangan S, jelas Badai, Adira kemudian mendatangi salah satu Showroom yang disebutkan S untuk meminta mobil itu kembali. Anehnya, pihak Showroom justru membantah keterangan S dengan mengatakan kalau mobil tersebut sudah dipindah tangankan oleh S.
“Setelah ditangani polisi, terlapor S mengaku bahwa mobil tersebut masih ada dengannya, atas kejadian ini kami berharap dan menyerahkan penuh persoalan kepada pihak kepolisian untuk mengusutnya,”jelasnya.
Badai juga mengatakan, kasus ini bukan yang yang pertama kalinya terjadi. Pihaknya telah melaporkan 3 perkara yang sama ke Polres Labuhanbatu dengan modus pindah tangan. Badai mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati bertindak terhadap objek kredit.
“Jangan melakukan pindah tangan objek kredit diluar aturan yang ada, karena jelas itu sudah melanggar undang-undang tentang jaminan fidusia tahun 1999, masyarakat agar berhati-hati dengan objek kredit,”tutupnya.(Jr)