Porospro.com - Masyarakat yang masa berlaku surat izin mengemudinya (SIM) habis bisa segera memperpanjang.
Polri menetapkan dispensasi perpanjangan SIM hingga 30 Juni. Bila melewati tanggal tersebut, maka diharusnya menggunakan mekanisme membuat SIM baru.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Ahmad Ramadhan menjelaskan, masyarakat yang kehabisan masa berlaku SIM pada masa pandemi tidak perlu khawatir. Dispensasi perpanjangan SIM diputuskan berlaku hingga 30 Juni.
"Sebelumnya kan hanya sampai 2 Juni, ini diperpanjang satu bulan," urainya.
Dispensasi itu berlaku untuk pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada Maret, April dan Mei.
Tidak berlaku untuk pemilik SIM yang masa berlakunya habis sebelum itu. "Bisa segera mengurus ya," terangnya.
Bila pemilik SIM tidak mengurus hingga 30 Juni. Maka, mekanisme yang dipakai adalah membuat SIM baru.
"Jadi proses awal kembali," terangnya dalam konferensi pers secara virtual, kemarin.
Selain itu, Ahmad juga mengklarifikasi soal adanya antrian panjang berdesak-desakan dalam mengurus SIM di media sosial.
Menurutnya, Polri sudah menerapkan protokol kesehatan dan menghimbau masyarakat agar mematuhinya.
"Sudah diimbau kok, melalui pamflet, spanduk dan sebagainya," paparnya.
Namun begitu, ke depan Polri akan berupaya agar pengurusan SIM ini akan lebih mematuhi protokol kesehatan, setiap pimpinan di setiap Samsat diminta lebih tegas.
"Harus disiplin jalankan protokol kesehatan," terangnya.
Sebelumnya, pengurusan SIM sempat ditutup akibat pandemi Covid-19. Pengurusan itu baru dibuka kembali kemarin.
Sumber: riaupos.co