Garuda Terang-terangan Soal Suntikan Rp 8,5 Triliun

Garuda Terang-terangan Soal Suntikan Rp 8,5 Triliun

Porospro.com - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menjelaskan rencana pemberian dana talangan dari pemerintah sebesar Rp 8,5 triliun. Hal itu merespons kabar simpang siur di mana dana talangan pemerintah digunakan untuk membayar utang.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya sudah diberitahu agar dana talangan tersebut tidak digunakan untuk membayar utang. Garuda sendiri berencana melakukan perpanjangan waktu pelunasan Trust Certificates Garuda Indonesia Global Sukuk Limited senilai US$ 500 juta atau setara Rp 7,35 triliun (kurs Rp 14.700). Surat utang itu jatuh tempo pada 3 Juni 2020 mendatang.

"Yang jelas saat dana itu turun ada syarat. Sinyal utama, ini nggak boleh diperuntukan untuk bayar sukuk," kata dia dalam konferensi pers virtual melalui Zoom, Jumat (5/6/2020).

Menurutnya berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah, dana tersebut akan digunakan untuk modal kerja.

"Yang sudah disepakati tapi belum ditandatangani itu adalah untuk modal kerja, rencana-rencana efisiensi yang dilakukan oleh Garuda. Kita juga ditanya oleh mereka, memastikan uangnya kembali, jangan dihabiskan. Kita berikan ke mereka rencana-rencana dan program-program kita," jelasnya.

Dugaan yang dialamatkan kepada Garuda bermula dari sini.

Suntikan duit negara untuk modal kerja kepada sejumlah BUMN menjadi sorotan. Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Kamrussamad menyoroti dana yang dikucurkan pemerintah untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk

Menurutnya bantuan ini kemungkinan besar untuk menalangi utang Garuda yang jatuh tempo.

"Ini mengkhawatirkan kita, karena Garuda kita tahu pada Juni 2020 ini dia jatuh tempo utangnya mereka senilai US$ 500 juta. Apakah dana talangan ini dimaksudkan untuk itu?" kata Kamrussamad dalam diskusi virtual Kahmipreneur Talk, Senin (1/6/2020).

Kamrussamad mengatakan utang jatuh tempo pada 3 Juni 2020 ini berupa sukuk global, dengan nilai US$ 496,84 juta atau sekitar Rp 7,5 triliun (kurs Rp 15.000/US$).

Menurut dia, seharusnya Garuda Indonesia bisa melakukan renegosiasi terkait utang jatuh tempo tersebut. Apalagi hampir seluruh negara saat ini mengalami kesusahan akibat pandemi COVID-19.

"Harusnya kalau ada utang jatuh tempo itu renegosiasi, karena semua negara itu terdampak. Dan saya percaya ada jalan keluar akan hal itu," kata Kamrussamad.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, Garuda tidak menerima dana tunai pemerintah sebesar Rp 8,5 triliun tersebut. Dia mengatakan, dana talangan itu berfungsi sebagai penjamin, artinya Garuda mencari pembiayaan melalui jaminan tersebut.

"Pemerintah hanya fungsinya sebagai penjamin, bukan pemberi dana," katanya dalam teleconference, Selasa (2/6/2020).

Kemudian, terkait dana talangan untuk bayar utang, Arya melanjutkan, Garuda tidak bisa bisa menerima dana tunai dari pemerintah. Sebab, kepemilikan saham Garuda tidak 100% dimiliki oleh negara.

"Kemarin dikaitkan juga dana tersebut bayar utang. Garuda tidak mungkin menerima dana pemerintah, kenapa? Karena yang bisa menerima dana pemerintah, APBN adalah perusahaan yang 100% dimiliki pemerintah," katanya.

"Kalau dikatakan ada dana pemerintah bayar utang nggak benar, karena memang nggak bisa masuk," imbuhnya.

Dia menuturkan, Garuda tengah mencari pembiayaan melalui dana talangan yang menjadi jaminan tersebut. Peruntukannya akan ditetapkan oleh manajemen maskapai pelat merah ini.

"Perusahaan lah, namanya juga bukan dana pemerintah. Ia pinjam dipakai untuk apa urusan dia, yang penting secara GCG punya hitungan sendiri," ujarnya.

 

Sumber: detik.com