Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Inhil

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Inhil
Sepeda motor yang dicuri pelaku

Porospro.com - Polres Indragiri Hilir (Inhil) Polda Riau berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil pada Sabtu, 10 Mei 2025 dini hari.

Pelaku bernama Parhaji alias Aji, 20 tahun, warga Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil.

Kapolres Inhil melalui Unit Reskrim Polsek Keritang melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah menerima laporan dari korban Yudistira, 32 tahun, warga Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil pada Rabu, 14 Mei 2025 dini hari.

Berdasarkan kronologi kejadian, pelaku melakukan pencurian sepeda motor Yamaha RX King warna hitam dengan nomor polisi BH 4477 RI di garasi belakang rumah korban pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Korban kemudian melakukan pencarian dan menemukan sepeda motor miliknya di rumah pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti berupa sepeda motor, STNK, BPKB, kunci sepeda motor, dan kwitansi pembelian berhasil diamankan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara. Polres Inhil masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan akan melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum.