Porospro.com - Bea Cukai Tembilahan lakukan pemusnahan media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Komoditas Tumbuhan berupa Mangga di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sungai Beringin, Tembilahan, Jumat (23/5/2025).
Pemusnahan ini merupakan langkah tegas dalam mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang berpotensi mengancam sektor pertanian serta ekosistem Indonesia.
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin baik antara Bea Cukai dan Balai Karantina.
"Kami mengapresiasi komitmen semua pihak dalam menjaga wilayah Indragiri Hilir dari potensi masuknya barang-barang yang dapat membahayakan lingkungan, keamanan, serta kesehatan masyarakat," katanya.
Sebagaimana diketahui, komoditas yang diklaim ilegal itu karena tidak melalui prosedur karantina dan tidak dilengkapi dokumen sah yang diselenggarakan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan SatPel Tembilahan. red