Sosialisasi Karhutla Diperkuat, Babinsa Ingatkan Warga Soal Hukum Pembakaran Hutan

Sosialisasi Karhutla Diperkuat, Babinsa Ingatkan Warga Soal Hukum Pembakaran Hutan

Porospro.com - Babinsa Koramil 06/Merbau, Sertu A. Purba dan Pratu J. Hutagalung, melaksanakan patroli Karhutla di wilayah Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti. Patroli ini merupakan bentuk komitmen TNI dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah binaan.

“Kami terus melakukan patroli bersama masyarakat untuk memastikan tidak ada titik api yang muncul. Ini penting agar wilayah tetap aman dari ancaman kebakaran,” ujar Sertu A. Purba saat diwawancarai di sela kegiatan.

Dalam setiap kegiatan, Babinsa juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak sembarangan membuka lahan. 

“Kami selalu menghimbau masyarakat agar jangan membuka lahan dengan cara dibakar. Ini sangat berbahaya dan bisa memicu kebakaran besar,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum. 

“Masyarakat harus tahu, membuka lahan dengan cara dibakar bukan hanya merugikan lingkungan, tapi juga melanggar undang-undang,” kata Sertu A. Purba tegas.

Selain pembakaran, Babinsa juga mengingatkan soal puntung rokok yang sering menjadi pemicu kebakaran. 

“Hal kecil seperti membuang puntung rokok sembarangan di lahan kering bisa sangat fatal. Kami minta masyarakat lebih hati-hati,” ungkapnya.

Sertu A. Purba juga menyampaikan bahwa edukasi dan sosialisasi secara rutin dilakukan agar masyarakat makin sadar akan dampak buruk karhutla. 

“Dengan pendekatan yang terus-menerus, kami harap masyarakat makin peduli terhadap lingkungan sekitar,” ucapnya.

Ia menyebutkan, kerja sama dengan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah karhutla. 

“Kami sangat terbantu dengan partisipasi warga dalam patroli maupun dalam menyampaikan informasi jika ada tanda-tanda kebakaran,” ujar Sertu A. Purba.