Porospro.com - Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Babinsa Koramil 06/Merbau Kodim 0303/Bengkalis melaksanakan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat. Kegiatan ini dilakukan secara rutin sebagai bentuk penguatan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya karhutla di wilayah binaan.
"Kami tidak hanya patroli, tapi juga menyampaikan secara langsung kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Ini penting agar masyarakat sadar akan risiko dan dampaknya," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pendekatan secara persuasif menjadi kunci untuk membangun kesadaran masyarakat.
"Kami mengajak warga agar lebih peduli terhadap lingkungan. Membakar hutan dan lahan bukan hanya merugikan orang lain, tapi juga melanggar hukum," ungkap Praka Y. Gulo.
Babinsa lainnya, Pratu Roihan juga menyampaikan hal senada.
"Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat paham bahwa membakar lahan itu bisa berdampak buruk terhadap kesehatan dan lingkungan sekitar, terutama ketika musim kemarau tiba," terangnya.
Praka Y. Gulo menegaskan bahwa tindakan membuka lahan dengan cara dibakar termasuk pelanggaran pidana.
"Hal itu sangat merugikan dan juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dan, hal itu juga merupakan bentuk pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan," tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa bahaya asap dari kebakaran hutan berdampak langsung pada pernapasan dan kehidupan sehari-hari masyarakat.
"Bahayanya sudah jelas, membuka lahan dengan cara dibakar akan menimbulkan kabut asap yang berdampak pada pernafasan," katanya.
Selain membahayakan kesehatan, dampak ekonomi juga menjadi sorotan.
"Kalau sanksinya adalah denda miliaran rupiah dan penjara, tentu masyarakat harus tahu dan berpikir dua kali sebelum melakukannya," tutup Praka Y. Gulo.
Dengan adanya kegiatan patroli dan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Sungai Tengah dan sekitarnya dapat lebih aktif dalam menjaga lingkungannya dan bersama-sama mencegah terjadinya karhutla.