Porospro.com - Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-TEKAL) Kota Dumai menggelar orasi aksi di depan Gedung Kejaksaan Negeri Dumai, Senin (4/8). Mereka menuntut agar Kejaksaan segera menangkap General Manager PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU II Dumai, Iwan Kurniawan, serta Manager HSSE PT KPI RU II Dumai, Syahrial Okzani, atas dugaan menghilangkan barang bukti dalam perkara gratifikasi.
Dalam aksi yang berlangsung damai namun penuh semangat tersebut, Ketua FAP-TEKAL Dumai, Ismunandar atau yang akrab disapa Ngah Nandar, menyampaikan orasi secara tegas dan terbuka.
“Kami datang hari ini bukan untuk membuat gaduh, tapi untuk menuntut keadilan. Dua pejabat tinggi PT KPI RU II Dumai harus diproses hukum karena telah merusak dan menghilangkan barang bukti yang sedang diselidiki Kejaksaan,” teriak Ngah Nandar di hadapan massa.
Ngah Nandar menjelaskan bahwa barang bukti yang dimaksud adalah bangunan pos keamanan (pos security) yang menjadi bagian dari perkara dugaan gratifikasi pembangunan fasilitas keamanan di lingkungan kilang.
“Pos tersebut sudah ditetapkan sebagai obyek perkara, tapi malah dihancurkan dan dibangun baru saat proses penyidikan masih berjalan,” jelasnya.
Menurutnya, tindakan tersebut sangat berbahaya karena masuk dalam kategori obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan.
“Dalam KUHP Pasal 221, barang siapa dengan sengaja menghilangkan barang bukti bisa dipidana. Ini bukan main-main. Kami minta Kejaksaan jangan ragu,” tegasnya di depan gerbang kantor kejaksaan.
Aksi ini juga disertai pembentangan spanduk besar berisi desakan agar Kejaksaan memproses hukum Syahrial Okzani dan Iwan Kurniawan. Peserta aksi juga turut membentang spanduk yang berisi kronologi dan dokumentasi berupa foto sebelum dan sesudah pos keamanan dihancurkan.
“Ini bukan fitnah. Buktinya jelas dan lengkap,” kata Ngah Nandar sambil menunjukkan dokumen.
Ia juga menekankan bahwa laporan gratifikasi yang sedang berjalan saat ini adalah laporan resmi yang telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Dumai sejak Mei 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor PRINT – 01/L.4.11/Fd.1/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025.
“Kami hanya ingin hukum ditegakkan, jangan sampai ada yang coba-coba kaburkan proses ini,” ujarnya.
Dalam orasinya, Ngah Nandar turut mengingatkan agar Kejaksaan tidak tunduk pada tekanan eksternal atau kekuatan modal.
“Kami ingin hukum berjalan adil. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas, mari sama-sama kita tegakkan merah putih dan hapuskan pengkhianat di Kota Dumai," pekiknya, yang langsung disambut sorakan ‘setuju’ dari massa.
FAP-TEKAL menyebut aksi ini adalah bentuk kekecewaan terhadap tindakan manajemen PT KPI RU II Dumai yang dinilai tidak menghargai proses hukum.
“Seharusnya mereka bersikap kooperatif dan mendukung penyidikan, bukan malah menghilangkan barang bukti,” katanya.
Saat ditanya mengenai langkah selanjutnya jika Kejaksaan tidak segera menanggapi tuntutan, Ngah Nandar menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan aksi lanjutan.
“Kalau tidak ada respon dalam waktu dekat, kami akan datang dengan massa lebih besar. Ini soal keadilan,” ancamnya.
Perwakilan Kejari Dumai Frederic Daniel Tobing S.H. selaku Kasi Pidsus sempat keluar menemui massa namun belum memberikan tanggapan resmi.
Ia pun berharap Kejaksaan segera mengambil langkah tegas.
“Tangkap Iwan Kurniawan dan Syahrial Okzani! Proses mereka secara hukum. Jangan biarkan pelaku kejahatan kerah putih berkeliaran seenaknya,” ucapnya penuh tekanan.
Menurut Ngah Nandar, jika kasus ini tidak ditangani serius, maka bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di lingkungan BUMN, khususnya di Dumai.
“Kami ingin menunjukkan bahwa masyarakat lokal tidak diam. Kami peduli dan siap melawan ketidakadilan,” ujarnya.
FAP-TEKAL mengakhiri aksi dengan menyerahkan dokumen tambahan yang memuat bukti visual dan uraian hukum kepada petugas Kejaksaan Negeri Dumai. Mereka berjanji akan menggelar konsolidasi lebih luas jika tidak ada tindak lanjut konkret dari pihak penegak hukum.
“Ini bukan aksi terakhir. Ini baru permulaan. Kami akan berdiri di garis depan jika hukum tidak berpihak pada kebenaran,” tutup Ngah Nandar dengan suara lantang, sebelum akhirnya massa membubarkan diri secara tertib.