Porospro.com - Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Babinsa Koramil 06/Merbau, Serda C.J. Silalahi, melaksanakan patroli sekaligus sosialisasi kepada masyarakat di wilayah binaannya, Desa Lukit, Kecamatan Merbau.
“Kami rutin melakukan patroli dan komunikasi sosial agar masyarakat semakin paham bahaya Karhutla,” ujar Serda Silalahi saat ditemui di sela kegiatan.
Ia menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara dibakar sangat tidak dianjurkan dan bertentangan dengan hukum.
“Hal ini merugikan semua pihak, melanggar peraturan perundang-undangan, dan bisa dipidana,” tegasnya.
Menurutnya, sosialisasi ini juga dimaksudkan untuk menggugah kesadaran warga agar lebih peduli terhadap lingkungan.
“Kami ingin warga tidak hanya tahu, tetapi juga mau berperan aktif mencegah kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Babinsa tersebut menambahkan bahwa dampak Karhutla sangat luas, mulai dari kesehatan, ekonomi, hingga kerusakan lingkungan.
“Kabut asap akibat pembakaran lahan bisa menyebabkan gangguan pernapasan dan kerugian ekonomi yang besar,” jelasnya.
Serda Silalahi juga mengingatkan sanksi berat bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Sanksinya jelas, denda miliaran rupiah dan hukuman penjara. Ini bukan ancaman kosong, tapi aturan yang berlaku,” katanya.
Ia berharap masyarakat Desa Lukit menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Mari kita bersama-sama menjaga wilayah kita dari bahaya Karhutla demi masa depan anak cucu,” ujarnya.