Porospro.com - Desakan keterbukaan atas kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja berinisial LS di area PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) RU II Dumai pada 18 Agustus 2025 semakin menguat.
Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP Tekal) mengambil langkah tegas dengan menyatakan akan segera melaporkan insiden ini ke Kepolisian Resor (Polres) Dumai.
Ketua Umum FAP Tekal, Ismunandar, mengungkapkan bahwa seluruh dokumen yang diperlukan untuk pelaporan telah selesai disiapkan.
“Alhamdulillah, pelaporan atau pengaduan sudah rampung kami buat. Dalam waktu dekat ini akan segera kita layangkan resmi ke Polres Dumai,” ujarnya pada Sabtu (23/08/2025).
Tidak hanya melaporkan perusahaan, FAP Tekal juga menuntut agar Polres Dumai memanggil dan memeriksa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, khususnya Bidang Pengawasan (Wasnaker). Hal ini bertujuan agar Wasnaker membuka hasil pemeriksaan resmi mereka terkait kecelakaan kerja yang menewaskan pekerja tersebut.
“Kami tidak perlu hasil investigasi dari pihak perusahaan. Kami butuh hasil pemeriksaan resmi dari Wasnaker Provinsi Riau. Itu yang menjadi dasar kuat bagi kami untuk menempuh langkah hukum pidana,” tegas Ismunandar.
FAP Tekal bahkan memperingatkan Disnakertrans Riau agar tidak lagi berlindung di balik dalih kerahasiaan Nota Pemeriksaan. Mereka menilai sikap tertutup hanya akan menghambat penegakan hukum dan berpotensi menyebabkan insiden serupa terulang kembali.
“Kalau Disnakertrans Riau masih berdalih dengan alasan kerahasiaan, itu sama saja ikut melindungi pelanggaran. Kami tegaskan, ini bukan sekadar laporan administrasi ini persoalan nyawa! Penegakan hukum pidana harus ditegakkan agar kejadian seperti ini tidak lagi berulang,” kata Ismunandar dengan lantang.
Langkah hukum yang diambil oleh FAP Tekal ini menjadi sinyal keras bahwa kasus kecelakaan kerja di tubuh perusahaan migas raksasa tersebut tidak bisa lagi ditutup-tutupi.
FAP Tekal bertekad untuk memastikan keadilan bagi korban dan perlindungan bagi seluruh pekerja, serta menegaskan bahwa siapa pun yang mencoba menghalangi proses hukum, akan berhadapan dengan konsekuensi hukum.