Warga dan Babinsa Bersatu Cegah Karhutla di Desa Bandul, Merbau

Warga dan Babinsa Bersatu Cegah Karhutla di Desa Bandul, Merbau

Porospro.com - Upaya tanpa henti terus dilakukan oleh anggota Koramil 06/Merbau untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya. Salah satu inisiatif yang gencar dilaksanakan adalah patroli rutin yang melibatkan langsung masyarakat setempat. 

Giat ini dipimpin oleh Babinsa Serma Eri Efrianto, yang menyisir area-area rawan di Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu. Patroli ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya titik api dan sekaligus memberikan edukasi kepada warga.

Patroli pencegahan karhutla ini bukan sekadar tugas rutin, melainkan sebuah bentuk sinergi antara TNI dan masyarakat. Serma Eri bersama-sama dengan warga binaan, bergerak menyusuri berbagai lokasi yang memiliki potensi tinggi untuk terjadi kebakaran. 

Kesadaran akan bahaya karhutla yang dapat menimbulkan kerugian besar, baik dari segi ekologi maupun ekonomi, menjadi motivasi utama bagi mereka untuk terus bergerak.

Dalam setiap kesempatan patroli, Serma Eri selalu menyempatkan diri untuk berinteraksi dengan warga. Ia memberikan himbauan dan pemahaman tentang pentingnya kepedulian bersama dalam menjaga lingkungan. 

Himbauan tersebut disampaikan secara langsung agar pesannya sampai dengan baik, menciptakan rasa tanggung jawab kolektif di kalangan masyarakat Desa Bandul.

"Dalam setiap pelaksanaan patroli Karhutla bersama masyarakat, kami selalu memberikan himbauan kepada mereka untuk bersama-sama ikut peduli dalam menjaga dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Desa Bandul khususnya di titik-titik tertentu yang rawan dengan kebakaran," tutur Serma Eri.

Ia menambahkan, upaya pencegahan ini harus dilakukan secara terus menerus dan konsisten. 

"Patroli Karhutla ini kami lakukan secara terus menerus bersama warga," jelasnya. 

Intensitas patroli yang tinggi menjadi kunci untuk memastikan tidak ada celah bagi oknum-oknum yang ingin melakukan pembakaran lahan.

Lebih lanjut, Serma Eri menjelaskan bahwa sosialisasi yang diberikan bukan hanya sekadar himbauan, tetapi juga pemahaman mendalam tentang dampak negatif dari pembakaran hutan. 

"Kami sampaikan bahwa himbauan dan sosialisasi ini dimaksudkan agar masyarakat paham, bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan apalagi membuka lahan dengan cara dibakar," ujarnya.

Menurut Serma Eri, tindakan pembakaran lahan sangatlah merugikan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berdampak pada lingkungan sekitar, tetapi juga dapat menjerat pelakunya dengan sanksi hukum yang berat. Oleh karena itu, edukasi ini menjadi bagian penting dari tugasnya sebagai Babinsa.

"Hal itu sangat merugikan dan juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dan mereka menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian lingkungan," pungkas Serma Eri, menandaskan komitmennya dalam menjaga Desa Bandul dari ancaman karhutla.