Buntut Dugaan Keputusan Yang Aneh, FAPTekal Minta PN Dumai Lakukan Ini

Buntut Dugaan Keputusan Yang Aneh, FAPTekal Minta PN Dumai Lakukan Ini

Porospro.com - Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAPTekal) Dumai menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas 1A, Jalan Raya Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, pada Selasa (30/9/2025). 

Aksi ini dilakukan untuk menyoroti putusan sela yang dikeluarkan majelis hakim terkait perkara antara Andi Setiawan dengan PT. KPI RU II Dumai.

Tujuan aksi ini adalah untuk menyampaikan penolakan atas putusan sela yang dinilai tidak adil serta menuntut adanya pergantian majelis hakim yang menangani perkara tersebut. FAPTekal menilai keputusan yang diunggah dalam sistem e-Court PN Dumai tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.

Mereka juga menekankan pentingnya independensi majelis hakim serta meminta agar proses peradilan berjalan transparan tanpa adanya intervensi pihak manapun.

Dalam pernyataan resminya, FAPTekal mendesak agar Ketua PN Dumai segera mengganti majelis hakim yang dipimpin oleh Nurfafriani Putri, SH, MH, bersama dua hakim anggota lainnya. Mereka menuding para hakim tersebut tidak memiliki kompetensi dan integritas dalam menangani perkara perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Andi Setiawan.

Selain itu, massa aksi juga menuntut agar putusan sela yang sudah dikeluarkan segera dibatalkan. Mereka meminta agar perkara masuk ke pokok perkara sesuai dengan pasal 1365 KUH Perdata yang menjadi dasar gugatan.

Juru bicara PN Dumai Kelas 1A, M. Taher SH, dalam keterangannya menjelaskan bahwa keputusan yang disampaikan merupakan keputusan akhir. Ia menegaskan, apabila pihak FAPTekal Dumai merasa keberatan, maka langkah hukum yang harus ditempuh adalah mengajukan banding.

“Keputusan majelis hakim sudah jelas, final dalam tingkat ini. Jika ada keberatan, silakan ajukan banding sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Taher.

Namun, pernyataan tersebut justru memicu masalah baru. Ketua FAPTekal Dumai, Ismunandar atau yang akrab disapa Ngah Nandar, menilai apa yang disampaikan PN Dumai melalui juru bicaranya tidak sesuai dengan catatan persidangan yang tercatat dalam e-Court.

Dalam wawancara di sela aksi, Ngah Nandar menyampaikan kekecewaannya. 

“Kami melihat ada kejanggalan yang sangat nyata. Di e-Court jelas tertulis permohonan tergugat agar majelis hakim memberikan putusan sela terlebih dahulu atas eksepsi kompetensi. Namun, apa yang disampaikan ke publik berbeda. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa FAPTekal Dumai akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan keadilan yang transparan. Menurutnya, majelis hakim harus diganti dengan hakim yang profesional dan berintegritas.

“Kalau putusan seperti ini dibiarkan, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi peradilan. Kami tidak anti hukum, kami hanya ingin prosesnya sesuai aturan dan tidak diputarbalikkan,” lanjut Ngah Nandar.

Hasil dari pertemuan ini belum memuaskan pihak FAPTekal. Mereka menilai jawaban PN Dumai melalui juru bicara masih belum menjawab pokok persoalan yang mereka suarakan.

Dengan demikian, aksi FAPTekal Dumai ini bukan hanya soal pembelaan terhadap Andi Setiawan sebagai karyawan PT Pertamina (Persero), tetapi juga soal penegakan keadilan dan transparansi di lembaga peradilan. Mereka berharap PN Dumai dapat menanggapi serius tuntutan masyarakat demi menjaga marwah hukum di Kota Dumai.