Porospro.com - Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Babinsa Koramil 06/Merbau Kodim 0303/Bengkalis, Pratu Roihan, melaksanakan kegiatan patroli sekaligus sosialisasi kepada masyarakat di wilayah binaan Seputaran Desa Kudap, Kecamatan Tasik Putri Puyu.
“Patroli dan sosialisasi ini rutin kami lakukan agar masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” ujar Pratu Roihan saat ditemui di sela kegiatan.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian aparat kewilayahan terhadap kelestarian alam dan keamanan wilayah.
“Tujuan utama kami adalah memberikan contoh dan mengajak masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan. Pembakaran hutan dan lahan tidak hanya merugikan satu pihak, tapi semua pihak,” jelasnya.
Menurut Pratu Roihan, masyarakat perlu memahami bahwa tindakan membakar hutan dan lahan termasuk pelanggaran hukum.
“Saya sampaikan kepada warga, pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan dan bertentangan dengan undang-undang. Itu bisa dipidanakan karena menimbulkan dampak besar bagi lingkungan dan kesehatan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kegiatan patroli sekaligus komsos ini menjadi sarana efektif menggugah kesadaran masyarakat.
“Kami ingin warga tahu bahwa karhutla bukan hanya persoalan asap, tapi juga menyangkut ekonomi, kesehatan, dan keberlanjutan hidup generasi berikutnya,” kata Pratu Roihan.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh warga Desa Kudap untuk aktif berpartisipasi dalam pencegahan dini.
“Masyarakat harus peduli dan berperan aktif dalam menjaga lahan masing-masing. Kalau ada tanda-tanda kebakaran, segera laporkan agar bisa segera ditangani,” ujarnya.
Pratu Roihan juga menyoroti bahaya nyata dari pembakaran lahan.
“Bahayanya sudah jelas, membuka lahan dengan cara dibakar akan menimbulkan kabut asap yang berdampak buruk pada pernapasan dan aktivitas masyarakat,” katanya.
Di akhir keterangannya, ia menegaskan bahwa pelanggaran terkait karhutla memiliki sanksi tegas.
“Kalau sanksinya jelas, bisa sampai denda miliaran rupiah dan hukuman penjara. Karena itu, mari kita jaga alam dengan cara yang benar demi masa depan bersama,” tutup Pratu Roihan.