Porospro.com - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memastikan bahwa pembangunan tower di kawasan Bukit Cahaya yang sudah ada sejak 2021 tersebut tidak mengantongi izin resmi.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kota Dumai, Andi Siregar, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (5/11).
Menurut Andi, setelah dilakukan penelusuran dokumen dan pemeriksaan sistem perizinan, tidak ditemukan adanya persetujuan ataupun izin lingkungan terkait proyek tower tersebut.
“Sampai saat ini, saya belum menemukan izin yang kami keluarkan terkait pembangunan tower di sana,” ujarnya dengan nada tegas.
Andi juga mengaku heran dengan keberanian pihak yang membangun di lokasi yang diketahui berstatus sebagai kawasan konservasi. Ia menilai tindakan tersebut jelas melanggar aturan yang berlaku dan bisa menimbulkan persoalan hukum.
“Saya pribadi cukup heran, bagaimana bisa bangunan seperti itu berdiri di area konservasi tanpa melalui proses izin resmi,” kata Andi.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas teknis serta aparat wilayah untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran yang terjadi.
“Kami sudah menerima laporan dari warga dan langsung menindaklanjutinya dengan turun ke lapangan bersama instansi terkait,” ungkapnya.
Peninjauan lapangan tersebut, kata Andi, telah dilakukan pada Selasa (29/10) lalu. Dalam kegiatan itu, tim gabungan melakukan verifikasi lokasi, pengumpulan data, serta dokumentasi terhadap struktur bangunan yang berdiri di area tersebut.
“Kami sudah turun ke lapangan bersama pihak keamanan dan perangkat daerah lain untuk memastikan kebenaran laporan itu,” jelasnya.
Andi juga mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak sembarangan mendirikan bangunan tanpa melalui proses perizinan resmi. Ia menekankan pentingnya koordinasi dengan instansi pemerintah agar setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
“Kami selalu membuka ruang konsultasi bagi siapa pun yang ingin mengurus izin, jadi tidak ada alasan untuk membangun secara ilegal,” tuturnya.
Sebagai langkah lanjutan, DPMPTSP akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas pendirian tower tersebut.
“Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang lagi. Penegakan aturan menjadi tanggung jawab bersama demi menjaga tata ruang dan kelestarian lingkungan Kota Dumai,” pungkas Andi.